Minggu, 3 Mei 2026

Modus Kasus Love Scaming di Sleman, Incar Korban WNA dan Kirim Video Pornografi

Polresta Yogyakarta menggerebek markas sindikat love scamming internasional di Sleman. Tetapkan enam tersangka dengan omzet Rp30 miliar per bulan.

Tayang:
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com
PENIPUAN LOVE SCAMING - Barang bukti bersama enam tersangka kasus love scamming yang beroperasi di Sleman ditunjukkan polisi pada Rabu (7/1/2026). Aksi sindikat ini terbongkar setelah patroli siber mendeteksi aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

“Secara kalkulasi per sif itu dapat Rp10 miliar lebih satu bulannya. Sedangkan dalam pekerjaannya mereka dibagi menjadi tiga sif,” jelasnya.

Persyaratan karyawan ketika mendaftar cukup mudah yaitu harus lancar berbahasa Inggris.

Mereka dipekerjakan sebagai customer service tanpa mengetahui adanya kasus love scaming.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dapat dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Baca juga: Dua Kali Somasi Tak Diindahkan, Korban Penipuan Investasi Desak Suami Boiyen Tunjukkan Itikad Baik

Kasus Penipuan di Jakarta

Kasus penipuan dengan modus love scaming juga pernah terjadi di Jakarta pada Mei 2025 lalu di Jakarta.

Seorang pria berinisial YW menjadi korban dan mengalami kerugian Rp423 juta.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menerangkan pelaku memakai foto selebgram asal Malaysia untuk memancing korban.

“Setelah saling mengenal di Instagram pelaku mengajak korban berkomunikasi lebih intens melalui WhatsApp,” bebernya.

Korban dijanjikan komisi setiap menyetor modal.

Karena tergiur dengan hasilnya, korban mentransfer uang Rp423 juta secara bertahap.

“Karena sempat menerima keuntungan, korban merasa yakin dan akhirnya menyetor uang lebih besar,” tandasnya.

Saat ditagih hasil komisi, pelaku menghindar.

Sebanyak tiga pelaku telah diamankan yakni ORM (35), R (29), dan APD (24). 

“Modus operandi love scamming, bisnis pekerjaan online,” tuturnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Akhir Petualangan Sindikat Love Scamming Internasional di Sleman

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Joko)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved