Rabu, 29 April 2026

Raja Curanmor Palembang Tak Berkutik Ditangkap Polisi yang Nyamar Jadi Badut Doraemon dan Spider-Man

Aksi penyamaran berhasil, Raja Curanmor Palembang tak berkutik saat ditangkap dua polisi yang menyamar jadi badut Doraemon dan Spider-Man.

Tayang:
Istimewa/Dok/TribunSumsel/Polrestabes Palembang
RAJA CURANMOR PALEMBANG - Aksi penyamaran berhasil, Raja Curanmor Palembang bernama Jodi Iskandar (26) tak berkutik saat ditangkap dua polisi yang menyamar jadi badut Doraemon dan Spider-Man. Selama ini Jodi Iskandar sudah 5 kali masuk penjara dan mencuri motor sebanyak 255 kali. 
Ringkasan Berita:
  • Detik-detik dua polisi nyamar jadi badut demi tangkap Raja Curanmor Palembang, Jodi Iskandar (26).
  • Ketika ditangkap polisi yang menyamar jadi badut Doraemon dan Spider-Man, Jodi Iskandar tak berkutik.
  • Pelaku ditangkap pada Minggu (11/1/2026) malam di Lorong Terusan.

 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Beredar detik-detik dua polisi menyamar jadi badut Doraemon dan Spider-Man hingga berhasil menangkap Jodi Iskandar (26) pada Minggu (11/1/2026) malam.

Jodi Iskandar dijuluki polisi sebagai Raja Curanmor Palembang karena aksinya sudah sangat meresahkan warga.

Jodi Iskandar (26) sudah 5 kali dipenjara karena kasus serupa.

Kini Jodi Iskandar kembali ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang usai terlibat pencurian motor di 55 TKP di Palembang.

 

Jodi Iskandar Tak Berkutik saat Ditangkap dan Ditembak

Anggota unit Ranmor pimpinan Kasub Ospnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Ipda Gadik Pratama memakai pakai badut Doraemon dan Spiderman saat menangkap pelaku pencurian motor, pada Minggu (11/1/2026) malam.

Berdasarkan video yang diterima Tribun Sumsel, memperlihatkan detik-detik pelaku curanmor Jodi Iskandar ditangkap.

Sebelum menangkap pelaku, tampak anggota unit Ranmor pimpinan Kasub Ospnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang memakai pakaian badut Doraemon dan Spider-man. Keduanya menyamar meminta sumbangan.

Baca juga: Demi Ringkus Raja Curanmor Palembang, Polisi Nyamar Jadi Badut Doraemon dan Spider-Man

Doraemon adalah karakter fiksi dalam serial manga atau anime Jepang dengan nama sama yang dibuat oleh Fujiko F Fujio.

Animasi ini tergolong legendaris sudah ada sejak tahun 1980an.

Sementara Spider-Man adalah pahlawansuper fiktif dari Marvel Comics yang diciptakan oleh penulis Syan Lee dan artis Steve Ditko.

Kini Spider-Man jadi satu di antara pahlawan super yang paling terkenal di dunia

Dalam bahasa indonesia, spider-Man berarti manusia laba-laba.

Aksi penyamaran polisi ini akhirnya berhasil menangkap pelaku di Lorongan Terusan pada Minggu (11/1/2026) malam.

Jodi tampak tak berkutik saat di ringkus dan ditembak.

"Izin ndan, mohon melaporkan giat ospnal yang dipimpin Kasub Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Ipda Gadik menangkap pelaku curanmor, alhamdulillah berhasil penyamaran ndan," kata anggota polisi perekam video. 

Pelaku tampak mengenakan baju merah.

Saat diringkus, polisi menemukan senjata tajam.

RAJA CURANMOR PALEMBANG - Pelaku Saat Diamankan di Polrestabes Palembang. 255 Kali Curi Motor, Pemuda di Palembang Ditembak, Polisi Harus Nyamar Jadi Badut Saat Penangkapan
RAJA CURANMOR PALEMBANG - Pelaku Saat Diamankan di Polrestabes Palembang. 255 Kali Curi Motor, Pemuda di Palembang Ditembak, Polisi Harus Nyamar Jadi Badut Saat Penangkapan (Istimewa/Polrestabes Palembang)

 

Jodi Iskandar 255 Kali Mencuri Motor

Menurut data yang berhasil dihimpun, selama keluar masuk penjara Jodi sudah 255 kali mencuri motor di Palembang.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, pelaku terakhir beraksi pada Selasa 06 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 di Jalan Tasik depan Gereja Siloam Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Berawal saat pelaku bertiga dengan dua rekannya pergi ke arah kambang Iwak dengan mengendarai motor Scoopy Biru putih.

Lalu, setiba di TKP melihat bahwa terdapat motor Honda Beat warna Hitam list merah milik korban yakni Safitri (23), yang sedang terparkir, lalu pelaku Jodi turun dari motor merusak kunci motor korban dengan kunci T dalam hitungan detik. 

Setelah berhasil mencuri motor korban dan membawa pulang ke rumahnya, pelaku langsung melepas Plat polisi yang masih terpasang di motor Beat dari hasil curian.

Kemudian membuang Plat polisinya ke Dam, setelah itu membawa pergi sepeda motor ke Tanjung Raja Ogan ilir untuk dijual

"Jadi Benar pelaku ini merupakan raja curanmor di Palembang yang meresahkan warga Palembang. Setelah mendapati laporan korban hampir 1 pekan anggota pelaku penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku, " Ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityan pada Senin (12/1/2026), siang. 

RAJA CURANMOR PALEMBANG - Polisi menyamar jadi badut karakter doraemon dan spidermen demi meringkus raja curanmor Palembang bernama Jodi Iskandar (26) yang sudah mencuri motor sebanyak 255 kali.
RAJA CURANMOR PALEMBANG - Polisi menyamar jadi badut karakter doraemon dan spidermen demi meringkus raja curanmor Palembang bernama Jodi Iskandar (26) yang sudah mencuri motor sebanyak 255 kali. (Istimewa/Polrestabes Palembang)

Sonny mengatakan, dari data yang dihimpun Polrestabes Palembang, dan Polsek ada 55 TKP (tempat kejadian perkara) dimana pelaku melancarkan aksinya.

"Tersangka juga sudah 5 kali masuk penjara,  pernah dihukum dalam perkara Curat/Curanmor Pada Tahun 2019 dihukum selama 1 Tahun, dijalankan di LP Pakjo, Pada Tahun 2020 dihukum selama 1 Tahun 6 bulan dan pada tahun 2022 dihukum selama 3 Tahun 6 Bulan, yang di Jalankan selama 2 Tahun 15 hari di LP Pangkalan Balai Banyuasin Keluar/Bebas Pada bulan Agustus 2024," bebernya sambil mengatakan jika ditotal pelaku sudah beraksi sebanyak 255 kali.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"1 Helai Baju kaos oblong merk 3second warna putih, 1 buah helm standard merk Honda warna hitam, 1  buah sandal merk NB warna biru dan 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru kita amankan," bebernya. 

" Masih diperiksa dan dikembangkan terkait dugaan TKP lain dan rekannya saat melakukan aksi tersebut," tambahnya.

 

Dijerat Pasal Berlapis

Atas ulahnya pelaku, akan dijerat pasal Pasal 477 Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kita akan kenalan pasal berlapis. Yang pasti terlebih dahulu pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun ," tutupnya.

Sedangkan, tersangka Jodi hanya mengakui perbuatannya salah,

"Terpaksa pak. Ini saya lakukan lantaran tidak ada pekerjaan," ungkapnya sambil menahan sakit karena dihadiahi petugas dengan timah panas. 

(Laily Fajrianti/ Andyka Wijaya/ Tribun Sumsel)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Detik-detik Polisi Nyamar Jadi Badut Demi Tangkap Maling Motor di Palembang, Pelaku Beraksi 255 Kali

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved