Profil dan Sosok
Sosok Bripda Muhammad Rio, Eks Brimob Polda Aceh yang Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia
Eks Brimob Aceh Rio diduga gabung tentara bayaran Rusia, Polri jatuhkan PTDH, DPR ingatkan dampak diplomatik.
Ia telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025, dengan sanksi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob Polda Aceh.
Setelah dinyatakan tidak masuk dinas, Polri melakukan pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadinya, serta melayangkan dua kali surat panggilan pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.
Namun pada 7 Januari 2026, Bripda Rio mengirim pesan WhatsApp kepada internal Satbrimob Polda Aceh berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran dan informasi gaji dalam mata uang rubel.
Dari penelusuran, Bripda Rio diketahui berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta ke Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan ke Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Atas dasar tersebut, Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menggelar dua kali Sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026, dengan putusan akhir PTDH.
“Secara keseluruhan, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” tegas Joko.
Baca juga: Pengamat ISESS: Gabungnya Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia Alarm Gagalnya Kontraintelijen
Kapolda: Motif Belum Diketahui
Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah mengaku belum mengetahui secara pasti motif Bripda Rio bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Dugaan sementara mengarah pada faktor ekonomi.
“Kalau motif saya belum bisa mendalami karena belum ketemu orangnya. Bisa saja karena tertarik penghasilan lebih besar,” ujarnya.
Kapolda menegaskan, Bripda Rio sejatinya sudah tidak aktif bertugas dan telah beberapa kali dijatuhi hukuman disiplin sebelum akhirnya desersi.
DPR Ingatkan Dampak Diplomatik
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pemerintah tidak tergesa-gesa mencabut kewarganegaraanBripda Rio, meski Undang-Undang mengatur hilangnya status WNI bagi mereka yang masuk dinas militer asing.
“Keputusan seperti itu tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Proses hukum harus berjalan transparan dan sesuai aturan,” kata Dave.
Dave menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin Polri, melainkan telah menyentuh isu politik luar negeri yang berpotensi memengaruhi posisi Indonesia di mata internasional.
Meski demikian, Dave mendukung langkah Polri menjatuhkan sanksi PTDH, karena desersi dan bergabung dengan militer asing merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah prajurit.
“Langkah tersebut sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(SERAMBINEWS/TRIBUNNEWS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bripda-Muhammad-Rio-eks-anggota-Brimob-Polda-Aceh.jpg)