Sabtu, 13 Juni 2026

Sempat Membantah, Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Syaefudin tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan anggota DPRD Indramayu

Tayang:
Editor: Erik S
HO/IST/Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, didampingi kuasa hukumnya, Syamsul Bahri Siregar (kanan), ditemui di rumah dinasnya di Jalan Kartini, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (9/6/2026). Syaefudin membantah hoax soal penetapan tersangka dirinya oleh Kejati Jabar. 

Ringkasan Berita:
  • Syaefudin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu tahun 2022–2025.
  • Kasus berawal dari laporan dugaan kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar terkait tunjangan.
  • Syaefudin sebelumnya membantah kabar penetapan tersangka dan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Wakil Bupati Indramayu sekaligus mantan Ketua DPRD Indramayu 2019-2024, Syaefudin sebagai tersangka.

Syaefudin tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Syaefudin kemudian dipanggil guna menjalani pemeriksaan pada, Jumat (12/6/2026).

 "Ya ada pemeriksaan. Total yang dipanggil tiga orang, salahsatunya Syaefudin. Statusnya sudah tersangka, dalam pemanggilan ini," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Cahya sapaannya pun bersedia untuk lebih lanjut diwawancarai sore ini di Kantor Kejati Jabar.

Kronologis Kasus

Kasus ini berawal laporan dugaan korupsi yang diadukan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu atau GPPI pada pertengahan 2025.

Laporan yang menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan itu menyebut ada kerugian negara mencapai Rp 16,8 miliar. 

Kerugian negara itu karena pimpinan dan anggota DPRD Indramayu saat itu menerima tunjangan rumah dinas yang tak sesuai peraturan.

Rinciannya, adalah Ketua DPRD menerima Rp 40 juta per bulan atau Rp 480 juta per tahun, wakil ketua Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun, dan anggota DPRD Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun. 

Besaran tunjangan rumah dinas itu tak sesuai PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Baca juga: Aman Yani Diduga Otak Pembunuhan Keluarga Indramayu, Dedi Mulyadi Beri Rp750 Juta bagi Penangkap

Sempat Membantah

Sebelumnya, Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, membantah isu penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu yang kini ditangani Kejati Jawa Barat.

Bahkan, orang nomor dua di Kabupaten Indramayu itu pun mengaku kaget saat pertama kali mendengar isu tentang dirinya dalam kasus dugaan korupsi pada tahun anggaran 2022 tersebut.

Pasalnya, selama ini Syaefudin mengaku belum pernah dikonfimasi jajaran Kejati Jawa Barat, bahkan sama sekali tidak menerima surat penetapan tersangka dalam kasus itu.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved