Profil Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi, Dipecat Golkar Saat Pilkada 2024
Syaefudin diketahui menjabat sebagai ketua DPRD Indramayu Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024.
Ringkasan Berita:
- Syaefudin menjadi tersangka dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu periode 2022 hingga 2025.
- Kasus berawal dari laporan dugaan kerugian negara Rp16,8 miliar terkait tunjangan perumahan.
- Syaefudin merupakan mantan Ketua DPRD Indramayu dan kini menjabat Wakil Bupati Indramayu.
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU- Wakil Bupati Indramayu Syaefudin (57) jadi tersangka korupsi dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Syaefudin diketahui menjabat sebagai ketua DPRD Indramayu Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024.
Profil Syaefudin
Syaefudin, lahir 6 Juli 1968, dilantik menjadi Wakil Bupati Indramayu pada 20 Februari 2025 mendampingi Lucky Hakim selaku Bupati Indramayu.
Syaefudin sebelumnya adalah politikus Partai Golkar dan menjabat sebagai ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu.
Dia kemudian dipecat karena pada Pilkada Indramayu 2024 dia memilih menjadi pasangan Lucky Hakim, padahal partainya mengusung calon lain yaitu Bambang-Kasan.
Syaefudin dululnya pernah menjadi anggota DPRD Indramayu tiga periode berturut-turut.
Karier Politik
- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu Periode 2009 – 2014
- Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu Periode 2014 – 2019
- Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Periode 2019 – 2024
- Wakil Bupati Indramayu Periode 2025 – Sekarang
Riwayat Pendidikan:
- Sarjana Hukum Universitas Wiralodra Tahun 2017
- Magister Hukum Universitas Wiralodra Tahun 2022
Harta Kekayaan
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.471.302.473. Hal itu sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 10 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025.
Rincian Harta Kekayaan Syaefudin Dari total kekayaan yang dilaporkan, aset terbesar Syaefudin berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 4.126.000.000.
Baca juga: Maju Dampingi Lucky Hakim di Pilkada, Ketua DPD Golkar Indramayu Syaefudin Dipecat
Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan seluas 556 meter persegi/300 meter persegi di Kabupaten Indramayu senilai Rp 3.892.000.000 serta sebidang tanah seluas 117 meter persegi di wilayah yang sama dengan nilai Rp 234.000.000. Selain properti, Syaefudin tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 112.000.000.
Koleksinya meliputi satu unit mobil Suzuki CC 415 T (4X2) M/T Pick Up tahun 2017 senilai Rp 65.000.000, sepeda motor Honda Beat tahun 2016 senilai Rp 7.500.000, dan Vespa Sprint 150 CC tahun 2019 senilai Rp 39.500.000.
Dalam laporan yang sama, ia juga membukukan harta bergerak lainnya sebesar Rp 9.900.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 25.512.848.
Secara keseluruhan, nilai aset yang dimilikinya mencapai Rp4.273.412.848. Syaefudin turut melaporkan utang sebesar Rp802.110.375.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wakil-Bupati-Indramayu-Syaefudin-tesangka.jpg)