Sabtu, 18 April 2026

OTT KPK di Pati

Cara Bupati Sudewo Diduga Jual Jabatan ke Perangkat Desa, Bentuk Tim Beranggotakan Tim Sukses

Inilah cara Bupati Pati, Sudewo melakukan jual beli jabatan perangkat desa yang menjadikannya tersangka usai OTT KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT PATI - Bupati Pati Sudewo bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama 3 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,6miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa usai OTT.
  • Praktik jual beli jabatan melibatkan kepala desa dan tim khusus “Tim 8” bentukan Sudewo.
  • Tarif jabatan awal Rp125–150 juta diduga dimarkup hingga Rp165–225 juta per orang.
  • KPK menyita barang bukti Rp2,6 miliar dan menetapkan total empat tersangka.
  • Sudewo membantah tuduhan, mengaku dikorbankan, dan menyebut OTT bernuansa politis.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo jadi tersangka kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa.

Sudewo ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Jual beli jabatan tersebut dilakukan bersama sejumlah kepala desa.

Aksi pemerasan ini bermula dari ia dan timsesnya membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa pada November 2025, saat Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Pati sendiri memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.

Diperkirakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong, dan jabatan kosong tersebut yang diperjualbelikan.

Jabatan yang diperjualbelikan mulai dari kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan sekretaris desa (sekdes atau carik).

Sudewo pun membentuk tim khusus bernama Tim 8 atau Koordinator Kecamatan (Korcam).

Mereka berisikan para kepala desa yang merupakan timsesnya saat Pilkada 2024 lalu.

Muncul beberapa nama dalam Tim 8 tersebut, yakni Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken. 

Keduanya diinstruksikan Sudewo untuk menarik uang dari para calon perangkat desa.

Baca juga: 3 Kasus Jual Beli Jabatan yang Menjerat Kepala Daerah: Sri Hartini, Puput Tantriana hingga Sudewo

Suyono dan Sumarjiono lantas menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa dengan tarif Rp125-150 juta.

Namun, Suyono dan Sumarjiono menaikkan tarif menjadi Rp165-225 juta untuk setiap calon.

"Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Tak hanya itu, mereka juga melakukan pengancaman, apabila tak membayar, maka tak akan ada lagi seleksi perangkat desa di kemudian hari.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved