Selasa, 9 Juni 2026

OTT KPK di Pati

Cara Bupati Sudewo Diduga Jual Jabatan ke Perangkat Desa, Bentuk Tim Beranggotakan Tim Sukses

Inilah cara Bupati Pati, Sudewo melakukan jual beli jabatan perangkat desa yang menjadikannya tersangka usai OTT KPK.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT PATI - Bupati Pati Sudewo bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama 3 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,6miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Praktik tersebut pun terendus KPK hingga berakhir dengan adanya OTT pada Senin (19/1/2026).

Barang bukti senilai Rp2,6 miliar diamankan, serta empat orang jadi tersangka.

Empat orang tersebut adalah:

1. Sudewo, Bupati Pati

2. Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan

3. Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken

4. Karjan, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Mereka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP dan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari.

KPK juga mengimbau calon perangkat desa lain yang merasa menjadi korban pemerasan serupa untuk kooperatif memberikan informasi guna pengembangan perkara.

Pengakuan Sudewo

Sambil mengenakan rompi jingga khas KPK, Sudewo mengaku bahwa ia dikorbankan.

Dua kata tersebut keluar dari mulut Sudewo saat digiring petugas keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.

Baca juga: 6 Fakta OTT KPK Berujung Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Pemerasan Jual Beli Jabatan

"Saya menganggap saya itu dikorbankan. Saya betul-betul sama sekali tidak mengetahui," ucapnya dengan nada tegas.

Ia membantah tuduhan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Sudewo menegaskan rencana seleksi baru akan dilakukan Juli 2026 sesuai kemampuan APBD. 

"Mengapa bulan Juli? Karena APBD 2026 hanya mampu memberikan gaji perangkat desa mulai September," jelasnya.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved