Selasa, 12 Mei 2026

Sri Sultan HB X Bicara soal Hogi Warga Sleman Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret

Sri Sultan HB X bicara soal warga Sleman jadi tersangka usai kejar jambret, menurutnya penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung di meja hijau.

Tayang:
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
JADI TERSANGKA KEJAR JAMBRET - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sri Sultan HB X bicara soal warga Sleman jadi tersangka usai kejar jambret, menurutnya penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung di meja hijau selama para pihak dapat menerima rasa keadilan yang ditawarkan. 

Ringkasan Berita:
  • Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons kasus warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan tas istrinya. 
  • Sultan menekankan pentingnya ruang kesepahaman dan keadilan substantif dalam penyelesaian konflik hukum semacam ini.
  • Tidak harus selalu di meja hijau

 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Kasus Hogi Minaya, warga Sleman jadi tersangka usai mengejar pelaku penjambretan tas istrinya turut dikomentari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Sri Sultan menekankan pentingnya ruang kesepahaman dan keadilan substantif dalam penyelesaian konflik hukum semacam ini.

Menurut Sri Sultan, penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung di meja hijau, selama para pihak dapat menerima rasa keadilan yang ditawarkan.

“Konflik itu bisa diselesaikan antar keluarga atau tetap di pengadilan, saya nggak tahu. Nanti kita coba, kita amati saja,” kata Sultan.

Sultan mendorong optimalisasi peran jejaring Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan yang baru saja diresmikan di DIY. 

Baca juga: Profil Kombes Pol Edy Setyanto, Kapolresta Sleman Dipanggil DPR Buntut Hogi Minaya Jadi Tersangka

Ia meminta forum ini tidak berhenti pada fungsi administratif semata, melainkan hadir secara aktif menjembatani dialog dalam kasus hukum yang menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari peristiwa penjambretan pada 26 April 2025 di Jalan Jogja–Solo, Maguwoharjo, Sleman

Saat itu, Hogi berupaya mengejar dua pelaku bermotor yang menjambret istrinya. Aksi kejar-kejaran berujung kecelakaan yang mengakibatkan dua pelaku jambret meninggal dunia.

Hogi sempat disangkakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Namun, mempertimbangkan unsur kelalaian, riwayat Hogi yang belum pernah dihukum, serta adanya perdamaian, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan.

DIPANGGIL KOMISI III DPR - Foto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto. Komisi III DPR RI bakal memanggil Bambang pada Rabu (28/1/2026), buntut kasus suami jadi tersangka karena mengejar jambret. Selain Bambang, Komisi III DPR RI juga memanggil Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.
DIPANGGIL KOMISI III DPR - Foto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto. Komisi III DPR RI bakal memanggil Bambang pada Rabu (28/1/2026), buntut kasus suami jadi tersangka karena mengejar jambret. Selain Bambang, Komisi III DPR RI juga memanggil Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

 

Ruang komunikasi

Hal ini, menurut Sultan, perlu dilihat secara utuh dengan membuka ruang komunikasi antarpihak, khususnya melalui mekanisme bantuan hukum di tingkat akar rumput.

“Saya minta sama Ibu Sekda untuk mencoba berkomunikasi sama Kanwil Hukum. Ya, Kanwil Hukum, karena beberapa waktu yang lalu kan Pak Menteri Hukum datang ke sini untuk meresmikan bantuan hukum yang di level Kalurahan itu,” ujar Sri Sultan HB X.

Sultan berharap tim bantuan hukum di tingkat kalurahan dapat berperan sebagai mediator untuk membuka ruang dialog yang adil dan berimbang.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved