Sri Sultan HB X Bicara soal Hogi Warga Sleman Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret
Sri Sultan HB X bicara soal warga Sleman jadi tersangka usai kejar jambret, menurutnya penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung di meja hijau.
Ringkasan Berita:
- Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons kasus warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan tas istrinya.
- Sultan menekankan pentingnya ruang kesepahaman dan keadilan substantif dalam penyelesaian konflik hukum semacam ini.
- Tidak harus selalu di meja hijau
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Kasus Hogi Minaya, warga Sleman jadi tersangka usai mengejar pelaku penjambretan tas istrinya turut dikomentari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Sri Sultan menekankan pentingnya ruang kesepahaman dan keadilan substantif dalam penyelesaian konflik hukum semacam ini.
Menurut Sri Sultan, penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung di meja hijau, selama para pihak dapat menerima rasa keadilan yang ditawarkan.
“Konflik itu bisa diselesaikan antar keluarga atau tetap di pengadilan, saya nggak tahu. Nanti kita coba, kita amati saja,” kata Sultan.
Sultan mendorong optimalisasi peran jejaring Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan yang baru saja diresmikan di DIY.
Baca juga: Profil Kombes Pol Edy Setyanto, Kapolresta Sleman Dipanggil DPR Buntut Hogi Minaya Jadi Tersangka
Ia meminta forum ini tidak berhenti pada fungsi administratif semata, melainkan hadir secara aktif menjembatani dialog dalam kasus hukum yang menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari peristiwa penjambretan pada 26 April 2025 di Jalan Jogja–Solo, Maguwoharjo, Sleman.
Saat itu, Hogi berupaya mengejar dua pelaku bermotor yang menjambret istrinya. Aksi kejar-kejaran berujung kecelakaan yang mengakibatkan dua pelaku jambret meninggal dunia.
Hogi sempat disangkakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, mempertimbangkan unsur kelalaian, riwayat Hogi yang belum pernah dihukum, serta adanya perdamaian, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan.
Ruang komunikasi
Hal ini, menurut Sultan, perlu dilihat secara utuh dengan membuka ruang komunikasi antarpihak, khususnya melalui mekanisme bantuan hukum di tingkat akar rumput.
“Saya minta sama Ibu Sekda untuk mencoba berkomunikasi sama Kanwil Hukum. Ya, Kanwil Hukum, karena beberapa waktu yang lalu kan Pak Menteri Hukum datang ke sini untuk meresmikan bantuan hukum yang di level Kalurahan itu,” ujar Sri Sultan HB X.
Sultan berharap tim bantuan hukum di tingkat kalurahan dapat berperan sebagai mediator untuk membuka ruang dialog yang adil dan berimbang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/respons-gubernurgubernur-diy-1.jpg)