Selasa, 12 Mei 2026

Sri Sultan HB X Bicara soal Hogi Warga Sleman Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret

Sri Sultan HB X bicara soal warga Sleman jadi tersangka usai kejar jambret, menurutnya penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung di meja hijau.

Tayang:
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
JADI TERSANGKA KEJAR JAMBRET - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sri Sultan HB X bicara soal warga Sleman jadi tersangka usai kejar jambret, menurutnya penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung di meja hijau selama para pihak dapat menerima rasa keadilan yang ditawarkan. 

“Saya berharap apakah tim di Kalurahan-Kalurahan itu bisa untuk ikut menengahi dialog persoalan itu. Ya, bagaimana penyelesaiannya. Ya, nanti kita lihat bersama,” lanjutnya.

 

Posbankum harus Menjembatani

Lebih lanjut, Sultan menekankan pentingnya sinergi tim lintas institusi yang tergabung dalam layanan bantuan hukum desa tersebut.

“Timnya itu kan ada Kejaksaan, ada Pengadilan, dan sebagainya, ada Kepolisian, dan sebagainya, yang untuk bantuan hukum yang kemarin dideklarasikan untuk desa itu. Ya, itu saya minta untuk juga bisa menjadi bagian dari menjembatani dialog itu. Ya, nanti kita lihat,” ujarnya.

Dorongan Sultan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperluas akses keadilan. 
Sebelumnya, DIY telah meresmikan 438 Pos Bantuan Hukum Kalurahan/Kelurahan yang tersebar di lima kabupaten/kota pada Selasa (20/1/2026) di Royal Ambarrukmo Hotel, Sleman.

Kabupaten Gunungkidul memiliki sebaran terbanyak dengan 144 pos, disusul Kulon Progo (88), Sleman (86), Bantul (75), dan Kota Yogyakarta (45). Layanan ini didukung oleh 26 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi serta ratusan paralegal tersertifikasi.

 

Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Terkait kasus yang menimpa Hogi Minaya, warga Sleman yang mengejar penjambret demi melindungi istrinya, Arista, Kejaksaan Negeri Sleman memastikan perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). 

Kejaksaan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai.

“Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Habiburokhman Heran Suami Korban Jambret Justru Jadi Tersangka di Sleman: Bagaimana Bisa?

Bambang menjelaskan, dalam pertemuan tersebut kejaksaan bertindak sebagai fasilitator netral. Keluarga korban dihadirkan secara daring dari Palembang dan Pagar Alam, sementara keluarga tersangka hadir langsung di Kejari Sleman

Proses ini turut disaksikan unsur kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sri Sultan HB X Angkat Bicara soal Warga Sleman Jadi Tersangka usai Kejar Jambret

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved