Berita Viral
Sosok PJ 'Orang Penting' Tendang Kucing hingga Mati, Ternyata Pensiunan Pemkab Blora, Ini Motifnya
Kasus penendangan kucing oleh pensiunan ASN di Blora viral dan kini diselidiki polisi dengan ancaman Pasal 337 KUHP.
Ringkasan Berita:
- Kasus kekerasan terhadap kucing kembali terjadi, terbaru di Blora ketika seorang pria berinisial PJ menendang kucing warga di Lapangan Kridosono hingga viral dan dilaporkan ke polisi.
- PJ diketahui pensiunan ASN Pemkab Blora berusia 69 tahun, kini berstatus saksi, dengan polisi masih mengumpulkan bukti dan memeriksa lima saksi.
- Pelaku berdalih terganggu saat jogging, namun terancam Pasal 337 KUHP Baru tentang penganiayaan hewan dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan hewan, khususnya kucing kembali menjadi sorotan di Indonesia.
Pada Agustus 2025, warganet digegerkan dengan video dua orang diduga bekerja di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) menyiksa kucing.
Dalam video viral tersebut, terlihat seorang pria menginjak kepala seekor kucing hingga kucingnya berontak kesulitan bernapas.
Kasus ini sempat menjadi perhatian Finalis Miss Earth 2019 Lirabica yang ikut turun tangan.
Terbaru, kekerasan terhadap kucing dilaporkan terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Seorang pria berinisial PJ yang mengaku sebagai 'orang penting' tega menendang kucing milik warga.
Insiden terjadi di Lapangan Kridosono Blora, Jawa Tengah, pada 25 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB.
PJ kini harus berurusan dengan polisi karena aksi kejinya.
Baca juga: Kucing Dibacok Tetangga Gara-gara Jangkar
Siapa sosok PJ?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, PJ seorang pria kelahiran 1957.
Ia kini telah berusia 69 tahun.
Beredar kabar PJ merupakan pensiunan pegawai Pemerintah Daerah (Pemkab) Blora berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehari-hari ia tinggal di Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto membenarkannya.
“Pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora," katanya.