Berita Viral
Viral Seruan Tolak Bayar Pajak Kendaraan di Jateng, Warga Keluhkan Opsen
Di media sosial muncul seruan agar warga Jateng menolak membayar pajak kendaraan bermotor lantaran nilainya dianggap naik drastis.
Danang berkata sektor BBNKB mengalami penurunan karena daya beli masyarakat untuk membeli kendaraan baru juga sedang turun.
Adapun hasil pajak selepas dikenakan biaya opsen untuk sektor PKB mencapai Rp2,1 triliun.
Pada pendapatan sektor pajak ini lima daerah dengan capaian persentase terbesar adalah Surakarta yang mencapai Rp87 miliar (59,2 persen), Kota Semarang Rp301 miliar (56,2 persen), Kota Magelang Rp16 miliar (53 persen), Kabupaten Sukoharjo Rp74 miliar (50,2 persen).
Di sisi lain, Sektor BBNKB mencapai Rp1 triliun dengan lima daerah mendapatkan presentase opsen pajak tertinggi meliputi Kabupaten Tegal Rp41miliar (41,6 persen), Kabupaten Kendal Rp35 miliar (39persen), Brebes Rp47miliar (37persen), Pati Rp40 miliar (35,7 persen), Demak Rp42 miliar (35,5 persen).
Danang mengklaim pungutan opsen bisa digunakan kepala daerah untuk membangun wilayah masing-masing.
"Kami contohkan Kota Surakarta ketika wali kotanya mau bangun hari ini, duitnya sudah ada. Karena, dana opsen disetorkan setiap hari tidak sebulan sekali,” kata Danang, Rabu, (7/1/2026).
Dia menyebut penerapan opsen pajak bertujuan untuk penguatan pajak lokal atau memperkuat APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca juga: Opsen Pajak Bikin Penjualan Mobil di Januari 2025 Merosot, Daihatsu: Orang Menunda Pembelian
Menurut Danang, pihaknya dalam menaikkan opsen pajak juga melihat ke provinsi tetangga, misalnya DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat, serta DKI Jakarta.
Dia mengklaim Jateng termasuk yang paling rendah kenaikannya. Kemudian, dia merasa masyarakat lambat laun akan terbiasa dengan opsen pajak.
“Pemprov Jateng mengambil keputusan untuk mempertahankan kualitas pembangunan, APBD Kabupaten Kota lebih bagus, dan beban masyarakat naik tapi tidak terlalu tinggi.”
“Kami meyakini selepas 2026, masyarakat sudah terbiasa dengan pola ini,” bebernya.
Danang tidak menampik bahwa pungutan opsen itu akan membuat masyarakat merasa keberatan. Meski demikian, uang itu bakal kembali lagi kepada masyarakat lewat sejumlah program, misalnya program pelayanan kesehatan.
Pejabat Jateng pilih bungkam
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Muhammad Masrofi enggan berkomentar tentang keluhan masyarakat mengenai opsen pajak.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jateng Hanung Triyono juga memilih bungkam.
"Tidak, tidak (mau komentar)," ujarnya sembari berlari ke arah kamar mandi Gedung B Lantai 5 Ruang Rapat Gedung Provinsi Jateng.
Adapun Pemprov Jateng disebutkan bakal memberikan keterangan resmi soal pajak opsen pada Jumat, (13/2/2026).
(Tribunnews/Febri/Sanusi/Iwan Arifianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/cara-mengetahui-masa-berlaku-stnk.jpg)