Selasa, 19 Mei 2026

Pemprov Jateng Respons Seruan Tolak Bayar Pajak, Beri Diskon 5 Persen, Bapenda: akan Patuh Lagi

Merespons seruan warga Jawa Tengah menolak bayar pajak, Pemprov bakal memberikan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen.

Tayang:
Kompas.com/Erwin Setiawan
PKB JATENG - Penetapan opsen PKB didemo warga Jateng. Merespons seruan warga Jawa Tengah menolak bayar pajak, Pemprov bakal memberikan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen. 

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhammad Masrofi menjelaskan, gejolak di masyarakat terhadap kenaikan pajak terjadi karena tahun ini tidak ada diskon pemutihan seperti tahun lalu.

Melansir website resmi Bapenda Jateng, pada 2025, Pemprov Jateng memberikan diskon 13,94 persen bagi Opsen PKB dan 24,70 persen untuk BBNKB.

"Tahun ini diskon belum dilakukan, seolah-olah naik, padahal naiknya sejak 2025. Nah, karena aspirasi dari masyarakat, Gubernur hendak memberikan diskon 5 persen," bebernya.

Masrofi meyakini, seruan menolak membayar pajak akan terhenti setelah masyarakat menikmati diskon 5 persen.

Menurutnya, kepatuhan warga Jawa Tengah untuk membayar pajak akan meningkat setelah program relaksasi Opsen PKB sebesar 5 persen.

Ia juga mengaku tidak khawatir dengan seruan menolak membayar pajak di media sosial.

"Adanya diskon kepatuhan, akan meningkat. Masyarakat akan berpikir ulang. Awalnya memboikot, nanti mau kembali bayar pajak," kata Masrofi kepada Tribunjateng.com, Jumat.

Masrofi berharap, adanya diskon ini bisa menggerakkan masyarakat untuk kembali taat membayar pajak.

"Harapannya, diskon ini bikin warga bayar pajak meningkat," tandasnya.

Viral di Media Sosial

Gerakan menolak bayar PKB ini menyebar di media sosial.

"Ora usah bayar pajak," kata seorang warganet di media sosial Instagram, Jumat.

"Stop bayar pajak atau tunda bayar pajak kendaraan sampai ada pemutihan atau ganti gubernur," kata warganet lainnya.

Sementara itu, Musta, warga yang tinggal di Kecamatan Mijen, Kota Semarang mengungkapkan, pembayaran pajak motor Vario tahun 2015 miliknya sudah dikenakan pajak Opsen sejak 2025, namun ia tak menyadarinya.

Barulah setelah dicek di lembaran STNK, ada tertulis Opsen PKB mencapai Rp87.500.

"Selepas tahu ada pajak opsen, saya jadi enggan bayar pajak. Nanti saja bayarnya menunggu program pemutihan," katanya, Kamis (12/2/2026).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved