Selasa, 14 April 2026

Pemprov Jateng Respons Seruan Tolak Bayar Pajak, Beri Diskon 5 Persen, Bapenda: akan Patuh Lagi

Merespons seruan warga Jawa Tengah menolak bayar pajak, Pemprov bakal memberikan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen.

Kompas.com/Erwin Setiawan
PKB JATENG - Penetapan opsen PKB didemo warga Jateng. Merespons seruan warga Jawa Tengah menolak bayar pajak, Pemprov bakal memberikan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Media sosial diramaikan dengan seruan warga Jawa Tengah menolak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Merespons seruan itu, Pemprov bakal memberikan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen.
  • Diskon itu diyakini akan membuat masyarakat kembali taat membayar pajak.

TRIBUNNEWS.COM - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan/penguasaan kendaraan bermotor yang dipungut pemerintah provinsi.

Sementera Opsen PKB adalah pungutan tambahan dari pokok PKB yang dipungut pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan keuangan daerah.

Opsen diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran PKB terutang.

Baru-baru ini Opsen PKB ramai menjadi perbincangan karena disebut sebagai pemicu naiknya pajak kendaraan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Bahkan, muncul seruan agar warga Jawa Tengah menolak membayar pajak kendaraan bermotor, karena kenaikannya drastis.

Seruan itu ditengarai adanya Opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen.

Merespons seruan menolak bayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng berencana memberikan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen pada 2026.

Wacana keringanan itu muncul sesuai intruksi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

"Berdasarkan situasi di masyarakat, Gubernur meminta kami untuk mengkaji opsen PKB."

"Maka kami akan relaksasi Opsen PKB sebesar 5 persen. Untuk penerapannya secepatnya kami informasikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, Jumat (13/2/2026), dilansir TribunJateng.com.

Ia mengakui, relaksasi ini diberikan setelah ramai keluhan dari masyarakat.

Baca juga: Viral Seruan Tolak Bayar Pajak Kendaraan di Jateng, Warga Keluhkan Opsen

Pihaknya juga mengakui kurang mensosialisasikan kebijakan pungutan tambahan Opsen PKB dan BBNKB.

Kendati demikian, ia membantah kenaikan pajak Opsen. Dia menyebut, Opsen tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.

Hanya saja, relaksasi Opsen tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu.

"Relaksasi pajak 2025 sebesar 13,94 persen, tahun ini baru rencana 5 persen," bebernya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved