Polisi Terlibat Narkoba
Sosok Aipda Dianita Terseret Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Ini Kata Polisi
Nama Aipda Dianita Agustina terseret kasus narkoba eks Kapolres Bima, Mabes Polri masih lakukan pendalaman.
Ringkasan Berita:
- Nama Aipda Dianita Agustina mencuat dalam kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
- Barang bukti ditemukan di kediamannya di Curug, Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM - Nama polisi wanita Polres Tangerang Selatan, Aipda Dianita Agustina, ikut mencuat dalam pengungkapan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti narkotika di kediaman Dianita di Curug, Kabupaten Tangerang, yang diduga berkaitan dengan kasus Didik.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jamalolo, menegaskan penanganan perkara sepenuhnya ditangani Mabes Polri.
“Masih dalam pendalaman Mabes Polri,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Terkait status keanggotaan Dianita, Boy menyebut Mabes Polri yang akan menyampaikan secara resmi. Ia meminta masyarakat menunggu hasil pendalaman yang sedang berlangsung.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian.
Mabes Polri Ungkap Alur Pusaran Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima
Mabes Polri mengungkap alur pusaran dugaan tindak pidana narkoba hingga menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN.
"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Dari penggeledahan ruang kerja dan rumah jabatannya, polisi menemukan sabu seberat 488,496 gram.
‘Nyanyian’ AKP Malaungi kemudian menyeret nama AKBP Didik. Penggeledahan di rumah pribadinya di Tangerang pada 11 Februari 2026 menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Barang haram tersebut diduga diperoleh dari bandar berinisial E melalui AKP Malaungi.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menegaskan narkoba itu untuk konsumsi pribadi. Tes rambut terhadap AKBP Didik menunjukkan hasil positif.
"Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi," kata Zulkarnain, Minggu (15/2/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba7.jpg)