Cekcok Berujung Maut, Rando Tewas, Pelaku Agung Diringkus saat Sembunyi di Desa Tetangga
Rando, warga di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tewas tertembak senapan api rakitan.
Ringkasan Berita:
- Rando, warga di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan tewas tertembak senapan api rakitan.
- Pelakunya, Agung diringkus tim gabungan Polres OKI saat tengah bersembunyi di wilayah Desa Jeramba Rengas.
- Sebelum penembakan, antara korban dan pelaku terjadi perselisihan.
TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG – Rando (33), warga di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan tewas tertembak senapan api rakitan.
Pelakunya, Agung (30) diringkus tim gabungan Polres OKI saat tengah bersembunyi di wilayah Desa Jeramba Rengas.
"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku penembakan sudah kita amankan saat tengah sembunyi di wilayah Desa Jeramba Rengas," kata Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto saat dikonfirmasi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post, Selasa (17/2/2026) malam.
Baca juga: Sederet Teror ke Anggota DPRD: Rumah di Jateng Ditembak OTK, Mobil di Sumut Dilempar Batu
Kapolres mengatakan insiden penembakan itu terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di area Balai Desa Pulau Beruang.
Awalnya antara korban dan pelaku terjadi perselisihan.
"Insiden dipicu kesalahpahaman yang membuat ketersinggungan hingga memicu cekcok mulut. Situasi kemudian memanas dan berujung perkelahian fisik," ungkapnya.
Di tengah pertikaian tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan (senpira) yang telah dibawanya.
"Pelaku segera melepaskan tembakan yang mengenai dada kiri korban," ujarnya.
Korban yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke Puskesmas Selapan Ilir. Namun nyawanya tidak tertolong.
Mendapat laporan kejadian itu, tim gabungan Polres OKI dan Polsek Tulung Selapan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, petugas dapat mengendus keberadaan pelaku.
Agung diringkus tanpa perlawanan di Desa Jeramba Rengas.
"Selain mengamankan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan diduga digunakan menembak korban," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/senjata-api-rakitan00111.jpg)