Ancam dan Peras Bos Properti, Intel Polres Bantul Dilaporkan ke Propam dan SPKT Polda DIY
Polda DIY tindaklanjuti laporan pemilik perusahaan properti atas dugaan pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oknum intel Polres Bantul.
"Totalnya semua sekitar Rp 2 miliar 500 juta. Rp 2,5 miliar," jungkapnya.
Baca juga: KPK Panggil Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri Sancoko
Dia menyampaikan, permasalahan itu bermula dari kerjasama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman.
Oknum tersebut disebut meminta pekerjaan kepada kliennya, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak.
"Awalnya ada suatu kerjasama. Dia meminta pekerjaan kepada klien kami sekitar 2024. Tetapi ketika dipercaya, oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya. Proyek yang sudah diserahkan tidak bisa dikerjakan secara baik dan sekarang mangkrak," ujarnya
Menurut Hermansyah, kliennya juga diminta menyerahkan uang setiap bulan.
Permintaan itu menurut pengakuannya berlangsung selama enam bulan berturut-turut, dengan mengajak empat orang temannya.
"Per bulan dia meminta sejumlah uang pada klien kami selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp 35 juta," ungkapnya.
Selain itu, disebut pula adanya permintaan tambahan Rp500 juta dengan dalih catatan utang.
Namun setelah dilakukan evaluasi, klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan yang ada.
"Dia meminta sejumlah uang lagi dengan alasan ada catatan utang. Tetapi setelah dievaluasi, permintaan Rp 500 juta itu minus dengan jumlah uang yang sudah dikeluarkan klien kami," katanya.
Lapor juga ke Mabes Polri dan Komisi III DPR
Pihak kuasa hukum menyesalkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Hermansyah menambahkan, selain melapor ke Polda DIY, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Langkah itu ditempuh agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dan penanganan transparan.
Baca juga: Bawa Senpi dari Kayu Bak ODGJ, Pria Nyentrik di Mapolres Sinjai Ternyata Intel Terbaik
Sementara Kabidhumas Polda DIY, Kobmbes Pol Ihsan menyampaikan, pihak Polda DIY masih belum memproses pelaporan tersebut, sebab menurutnya apa yang disampaikan tim penasihat hukum pelapor masih sebatas aduan dan konsultasi.
"Setelah kami cek ke SPKT dan Propam terkait info tadi, bahwa dari PT Hoki Developer sampai saat ini belum membuat Laporan Polisi namun baru sebatas Konsultasi dengan Yanduan Bidpropam Polda DIY," katanya, saat dihubungi via WA.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polda DIY Tindaklanjuti Laporan Bos Properti soal Dugaan Pemerasan oleh Oknum Intel Polres Bantul,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-001.jpg)