Polisi Terlibat Narkoba
Hubungan AKBP Didik dan Polwan yang Dititip Narkoba Terjalin Sejak 2016, Pernah Jadi Sopir Istri
Aipda Dianita kembali menjadi anggota Didik pada 2019. Bahkan, Aipda Dianita menjadi sopir pribadi Miranti Afriana yang merupakan istri dari Didik.
Ringkasan Berita:
- Hubungan AKBP Didik Putra Kuncoro dan Aipda Dianita Agustina terjalin sebagai atasan dan bawahan sejak 2016, bahkan Dianita sempat menjadi sopir istri Didik.
- Pada 6 Februari 2026, Dianita diminta mengamankan koper berisi narkoba atas perintah istri Didik sebelum ia diperiksa Propam.
- AKBP Didik akhirnya dipecat tidak hormat, sementara istri dan Dianita direkomendasikan menjalani rehabilitasi karena positif narkoba.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap hubungan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan Aipda Dianita Agustina, polwan yang dititipkan koper berisi narkoba sebagai atasan dan bawahan sejak 2016.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut saat itu Aipda Dianita merupakan anggota Didik saat menjabat sebagai Kapolsek Serpong.
"Aipda DA adalah personel dari Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan anggota dari AKBP DPK pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 tepatnya saat AKBP DPK menjabat sebagai Kapolsek Serpong," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Kemudian, Aipda Dianita kembali menjadi anggota Didik pada 2019. Bahkan, Aipda Dianita menjadi sopir pribadi Miranti Afriana yang merupakan istri dari Didik.
Eko pun mengatakan proses penitipan koper berisi narkoba itu dilakukan pada 6 Februari 2026 sebelum Didik diperiksa oleh Divisi Propam Polri pada 11 Februari.
"Dirinya (Aipda Dianita) menjelaskan bahwa sekira pada tanggal 6 Februari 2026 Saudari MA atas perintah AKBP DPK menghubungi Aipda DA dan meminta untuk mengamankan koper berwarna putih yang berada di rumah pribadi AKBP DPK di daerah Tangerang," jelasnya.
Tanpa merasa curiga, kata Eko, Aipda Dianita melaksanakan perintah dari Miranti untuk mengambil dan mengamankan koper yang dimaksud.
"Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan," ungkapnya.
Di rumah Aipda Dianita, koper tersebut berhasil diamankan. Adapun isinya yakni 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai, pil Aprazolam sebanyak 19 butir, pil Happy Five 2 butir dan Ketamine sebanyak 5 gram.
Dari hasil pendalaman terhadap Saudari Miranti dan Aipda Dianita diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika.
Baca juga: Kubu Eks Kapolres Bima Kota Bantah soal Penyimpangan Seksual, Ini Kata Mabes Polri
Hal ini terbukti dari sampel rambut dari Miranti dan Aipda Dianita yang diuji Laboratorium Forensik menunjukan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi).
"Selanjutnya dilakukan asesmen terhadap Saudari MA dan Aipda DA dimana hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI," ungkapnya.
Resmi Dipecat
AKBP Didik Putra Kuncoro selesai menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Adapun hasilnya, AKBP Didik diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Selain itu, sanksi administratif lainnya, AKBP Didik menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari yang sudah dijalani.
"Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," ungkapnya.
Baca juga: Nyanyian di Kasus Narkoba eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Punya Narkoba hingga Dapat Rp2,8 M
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan AKBP Didik pun menyatakan menerima putusan tersebut dari sidang etik yang digelar tersebut.
"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya.
Adapun perbuatan AKBP Didik melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri”;
2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum”;
3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan”;
4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana”;
5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual”;
6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang”;
7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan”.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.