Amstrong Sembiring Soroti Profesionalisme Polisi di 2026: 3 Korban Tindak Pidana Jadi Tersangka
Pakar UI Amstrong Sembiring kritik polisi kriminalisasi korban; kasus Putra, Herman, Alifah jadi sorotan publik.
Ringkasan Berita:
- Pakar hukum UI Amstrong Sembiring menilai kasus Putra di Deli Serdang, Herman di Kalbar, dan Alifah Maryam di Banten mencerminkan lemahnya profesionalisme aparat.
- Ia menegaskan, polisi bukan sekadar pencatat laporan, melainkan penilai awal keadilan prosedural.
- Kasus Hogi Minaya di Sleman juga menunjukkan bagaimana korban bisa berbalik jadi tersangka, sebelum akhirnya dibebaskan lewat SKP2 Kejari Sleman.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum lulusan Pascasarjana Universitas Indonesia, Amstrong Sembiring, menyoroti profesionalisme kerja aparat kepolisian yang menjadikan korban pidana sebagai tersangka.
Dia mencontohkan tiga kasus yang mencuat ke publik pada 2026. Putra Sembiring di Deli Serdang, Herman di Kalimantan Barat, dan Alifah Maryam di Banten.
Salah satunya, Alifah Maryam (29), warga Kota Serang, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan Rp500 juta oleh oknum Bhayangkari berinisial DV, namun kini justru ditetapkan sebagai tersangka penghinaan.
“Dan mungkin saja kasus-kasus semacam ini masih banyak juga terjadi di tanah air, siapa yang tahu?” kata Amstrong pada Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Polri Kembali Tercoreng, Bintara di Makassar Tewas Diduga Dianiaya Senior, Korban juga Anak Polisi
Pemilik Toko HP Deli Serdang Jadi Tersangka
Kasus yang menimpa Persadaan Putra Sembiring alias Putra (33), pemilik toko handphone Promo Cell di Deli Serdang, menarik perhatian publik.
Putra yang mengaku menjadi korban pencurian justru berstatus tersangka dugaan pengeroyokan saat menangkap dua pelaku pencurian di tokonya.
Empat saudaranya—Leo, William, Prayoga, dan Satria—juga terseret dalam kasus ini, tiga di antaranya kini berstatus DPO.
Kasus bermula pada 5 September 2025 ketika dua teknisi baru bekerja di toko. Pada 21 September, keduanya diduga membawa kabur sejumlah gadget senilai Rp50 juta.
Putra bersama keluarga kemudian menjebak dan menangkap pelaku, namun muncul laporan dugaan pengeroyokan yang membuat Putra ditetapkan tersangka pada 30 Desember 2025 dan ditahan 3 Januari 2026.
Kakek Herman Jadi Tersangka Usai Mengejar Maling
Kasus lain yang menimbulkan kontroversi adalah penetapan tersangka terhadap kakek Herman, pemilik kebun kelapa di Batu Ampar, Kubu Raya, Kalbar.
Herman yang mencoba menghentikan aksi pencurian di kebunnya ditetapkan sebagai tersangka, meski senjata tajam yang dibawanya hanyalah alat kerja.
Kasus ini mendapat sorotan publik dan perhatian Hotman Paris Hutapea yang bersedia memberikan bantuan hukum.
Alifah Maryam Korban Penipuan Jadi Tersangka Penghinaan
Di Banten, Alifah Maryam (29) menjadi korban dugaan penipuan senilai Rp500 juta oleh oknum Bhayangkari DV.
Namun, ia kemudian ditetapkan tersangka kasus penghinaan setelah menyampaikan kata-kata kritis terhadap kuasa hukum DV di Polresta Serang Kota.
Alifah kecewa karena DV yang diduga menipu tidak ditahan meski kasusnya sedang diproses di pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Amstrong-Sembiring1111.jpg)