Senin, 8 Juni 2026

Pelajar Tewas di Maluku

LPSK Akan Temui dan Lindungi Keluarga AT, Pelajar yang Tewas Dianiaya Anggota Brimob

LPSK akan menemui keluarga AT (14), pelajar yang tewas karena dianiaya oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku.

Tayang:
Penulis: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PERLINDUNGAN - Foto Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias saat jumpa pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024). LPSK akan melindungi keluarga AT (14), pelajar di Maluku yang tewas dianiaya anggota Brimob. 

Ringkasan Berita:
  • LPSK bakal menemui keluarga AT (14) yang menjadi korban penganiayaan oleh anggota Brimob.
  • Menurut LPSK, keluarga korban berhak menerima perlindungan dalam bentuk pendampingan.
  • AT tewas setelah seorang anggota Brimob mengayunkan helm ke kepala AT.

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui dan melindungi keluarga AT (14), pelajar yang tewas karena dianiaya oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku.

"Rencananya LPSK akan menemui keluarga korban. Mungkin akan dibantu oleh SSK (Sahabat Saksi dan Korban) di sana (Maluku)," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Minggu, (22/2/2026), dikutip dari Tribun Jakarta.

Menurut Susilaningtias, keluarga korban berhak menerima perlindungan dalam bentuk pendampingan selama proses hukum berjalan sejak tingkat penyidikan hingga pengadilan.

Di samping itu, keluarga berhak atas pemulihan kesehatan, termasuk NK (15), kakak AT yang menjadi korban luka. 

"Kalau kakaknya turut jadi korban bisa diajukan perlindungan ke LPSK. Kakaknya bisa juga sebagai saksi dalam kasus ini. Sebagai saksi sekaligus korban berhak mendapat perlindungan," ucap Wakil Ketua LPSK.

Dia berkata jika pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan, mereka akan turut menerima perlindungan berupa pendampingan psikologi untuk pemulihan trauma.

Lalu, ada fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi untuk keluarga korban. Ganti rugi bakal dibebankan kepada pelaku melalui proses peradilan.

"Berhak mendapatkan bantuan pemulihan dari negara, dalam hal ini melalui LPSK. Pemulihan medis, psikologis, dan restitusi," ucap Susilaningtias.

DIANIAYA HINGGA TEWAS - Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya yang diduga menganiaya siswa berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, hingga korban meninggal.
DIANIAYA HINGGA TEWAS - Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya yang diduga menganiaya siswa berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, hingga korban meninggal. (HO/IST)

Kronologi penganiayaan versi polisi

Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, membeberkan kronologi dugaan penganiayaan oleh Bripda Masias terhadap AT (14) dan NK (15). AT tewas setelah dianiaya, sedangkan NK mengalami patah tulang.

Kapolres Tual Whansi Des Asmoro menjelaskan peristiwa itu bermula saat Masias bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari, (19/2/2026).

Sekitar pukul 02.00 WIT, tim patroli menggunakan kendaraan taktis menyisir kawasan Mangga Dua Langgur.

Baca juga: YLBHI Usul Pembatasan Peran Brimob, Ketua MPR: Pimpinan Polri Perlu Mendengar

Dalam patroli tersebut, anggota menerima informasi dari warga tentang adanya keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Tim kemudian bergerak menuju Desa Fiditan, Kota Tual. Di lokasi, anggota Brimob turun dari kendaraan dan membubarkan aksi balap liar yang disebut terjadi di kawasan tersebut.

Sekitar 10 menit berselang, dua sepeda motor yang dikendarai AT (14) dan NK (15) melaju dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, Masias diduga mengayunkan helm taktikal ke arah kedua pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved