Pelajar Tewas di Maluku
Pelajar Dianiaya Brimob, Penasihat Kapolri: Mengadang dengan Memukul Itu Namanya Membunuh
Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Aryanto Sutadi mengkritik pedas perilaku anggota Brimob yang menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas.
Ringkasan Berita:
- Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Aryanto Sutadi menyebut tindakan anggota Brimob mengadang dan memukul pelajar di Kota Tual sudah seperti pembunuhan.
- Aryanto berkata pihaknya sudah berusaha keras agar perilaku para personel Polri diubah.
- Dia merasa polisi-polisi di garis depan belum tersentuh oleh gerakan reformasi polisi.
TRIBUNNEWS.COM - Irjen Pol. (Purn) Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, mengecam keras kasus seorang anggota Brimob yang menganiaya AT (14), seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, hingga tewas mengenaskan.
Aryanto menilai alasan pelaku menganiaya korban, yakni dugaan bahwa korban terlibat balap liar, tidak bisa diterima. Menurut dia, tindakan pelaku sudah merupakan penyimpangan besar.
Purnawirawan itu mengklaim pihaknya sudah berusaha keras agar perilaku para personelnya diubah.
“Sudah saya ucapkan 3 bulan lalu. ‘Pak, ubah perilaku yang terdepan itu dengan cara mereka digerakkan betul-betul supaya menjadi pelayan yang baik gitu’,” kata Aryanto dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu, (22/2/2026).
Namun, menurut Aryanto, meski sudah ada imbauan berturut-turut, masih saja terjadi kasus kekerasan oleh aparat polisi.
“Saya sama sekali enggak bisa nerima itu. Katanya diduga kebut-kebutan atau apa itu. Itu enggak ada SOP di situ. Dan lagi pula Brimob tugasnya bukan di situ,” katanya.
Aryanto merasa apa yang dilakukan anggota Brimob yang sedang patroli itu sudah seperti membunuh.
“Kalau dia patroli, patroli tidak ada mengadang orang. Mengadang orang dengan memukul itu namanya membunuh.”
Kemudian, Aryanto mengaku pernah menyampaikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahwa “getaran untuk reformasi” polisi belum sampai ke depan.
Oleh karena itu, Aryanto beberapa waktu lalu pernah mengusulkan kepada Kapolri agar ikrar yang dilakukan di Mabes juga dilakukan oleh polisi-polisi terdepan di polres.
Kasus di Maluku, menurut dia, memperlihatkan bahwa polisi-polisi di garis depan belum tersentuh oleh gerakan reformasi polisi.
Kronologi kasus
Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, membeberkan kronologi dugaan penganiayaan oleh Bripda Masias terhadap AT (14) dan NK (15). AT tewas setelah dianiaya, sedangkan NK mengalami patah tulang.
Baca juga: LPSK Akan Temui dan Lindungi Keluarga AT, Pelajar yang Tewas Dianiaya Anggota Brimob
Kapolres Tual Whansi Des Asmoro menjelaskan peristiwa itu bermula saat Masias bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari, (19/2/2026).
Sekitar pukul 02.00 WIT, tim patroli menggunakan kendaraan taktis menyisir kawasan Mangga Dua Langgur.
Dalam patroli tersebut, anggota menerima informasi dari warga tentang adanya keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Irjen-Pol-Purn-Aryanto-Sutadi-dituding-tidak-lolos-KPK-karena-bohong-LHKPN.jpg)