5 Catatan Hitam Polisi di Awal 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Akan Diganti?
Awal 2026, Polri diterpa 5 kasus oknum: dari asusila, penganiayaan, hingga narkoba.
Di NTB, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang kode etik di Mabes Polri.
Kapolda NTB, Edy Murbowo, membenarkan bahwa yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus narkotika.
“Sudah ada putusan sidang kode etik dan akan berlanjut ke proses tindak pidana,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Polri mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diterima eks Kapolres tersebut melalui perantara mantan Kasat Narkoba.
Baca juga: Harta Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi Rp 141 Juta, Punya Satu Mobil dan Motor
Kasat Narkoba Toraja Utara Juga Ditangkap
Masih di Sulawesi Selatan, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama seorang Kanit berinisial N, diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Zulham Effendi menegaskan bahwa keduanya telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal.
Kasus ini mencuat setelah seorang tersangka narkoba berinisial ET mengaku menyetor uang Rp 13 juta per minggu kepada oknum aparat sejak September 2025.
“Tidak ada tempat bagi oknum yang main-main, apalagi terkait narkoba,” tegas Zulham.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Akan Diganti?
Deretan kasus tersebut menjadi ujian berat bagi institusi Polri di awal 2026.
Publik menyoroti pentingnya transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum internal agar kepercayaan masyarakat tidak terus tergerus.
Pimpinan Polri berulang kali menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
Namun, rentetan peristiwa ini menunjukkan bahwa reformasi kultural dan pengawasan internal masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Korps Bhayangkara di tahun yang baru berjalan ini.
Apakah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Akan Diganti?
Posisi Kapolri Saat Ini
Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun.
Listyo, yang lahir pada 5 Mei 1969, masih memiliki waktu hingga Mei 2027 sebelum memasuki masa pensiun. Ia dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 menggantikan Jenderal (Purn) Idham Azis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo-meninjau-langsung-kondisi-situasi-kebakaran-hutan-di-riau.jpg)