Minggu, 19 April 2026

Resmi, Pemprov Jateng Pangkas Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2026

Pemprov Jateng beri relaksasi atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026 dalam rangka menyikapi protes masyarakat

|
Tribunnews.com/IST
PEMBAYARAN PAJAK - Antrean wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (8/4/2025). Setelah ramai diprotes masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Muncul gelombang penolakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah imbas klaim peningkatan pajak kendaraan tidak sebanding dengan fasilitas yang didapatkan
  • Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pengurangan pajak kendaraan tahun 2026
  • Terdapat beberapa bentuk keringanan yang diberikan termasuk potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor.

TRIBUNNEWS.COM - Setelah ramai diprotes masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.

Program keringanan tersebut mulai berlaku pada 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Salah satu poin utama keringanan yang diberikan adalah pemberian potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan kebijakan ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan tersebut, kata Masrofi, lahir dari perhatian langsung Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, terhadap dinamika di tengah masyarakat, khususnya terkait dampak penerapan opsen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dalam hal ini pajak tambahan.

Ia menjelaskan, gubernur telah memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan kajian relaksasi pajak.

Hasil kajian tim teknis kemudian diajukan dan disetujui melalui penerbitan keputusan gubernur tersebut.

Masrofi menegaskan, program ini menjadi wujud kehadiran pemerintah provinsi dalam membantu masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban pajak secara lebih ringan dan tertib, tanpa mengabaikan keberlanjutan penerimaan daerah.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan warga memiliki kesempatan yang sama untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa beban berlebihan, sekaligus menjaga stabilitas pendapatan daerah demi mendukung pembangunan,” jelas Masrofi di Semarang, Minggu (22/2/2026) dilansir jatengprov.go.id.

Secara rinci, terdapat empat bentuk keringanan dalam program ini, berikut bentuk keringanannya:

Baca juga: Viral Seruan Tolak Bayar Pajak Kendaraan di Jateng, Warga Keluhkan Opsen

  1. Potongan langsung lima persen dari nilai pokok PKB
  2. Penyesuaian otomatis denda atau sanksi administratif yang mengikuti nilai pokok pajak setelah mendapat pengurangan
  3. Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025
  4. Pengurangan atas pokok pajak, sanksi administratif, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Masrofi menambahkan, masyarakat dapat langsung memperoleh fasilitas tersebut saat melakukan pembayaran di seluruh layanan Samsat.

Sebab, layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam proses penyesuaian data teknis.

Karena itu, warga diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor Samsat agar bisa mendapatkan hak relaksasi pajak secara optimal.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat.

Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali kepada warga dalam bentuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai wilayah Jawa Tengah.

Protes Pembayaran Pajak Bermotor

Diketahui, sepekan ini Ahmad Luthfi dihujani kritik dari warga Jawa Tengah.

Mereka merasa pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah meningkat tidak sebanding dengan fasilitas yang didapatkan.

Bahkan, imbas kritik ini, muncul gelombang penolakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah di media sosial. 

Gerakan ini muncul selepas warga menyadari terdapat pungutan pajak opsen PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen. 

Seorang warga Mijen Semarang, Musta, mengeluhkan pembayaran pajak motor Vario-nya tahun 2015 dikenakan pajak opsen sejak 2025. 

Awalnya, ia tak menyadari adanya pungutan pajak baru berupa opsen PKB.

Namun, setelah dicek, di lembaran STNK tertulis Opsen PKB mencapai Rp87.500. 

Ia pun memilih untuk menunggu agenda pemutihan dari pemerintah setempat.

"Selepas tahu ada pajak opsen, saya jadi enggan bayar pajak. Nanti saja bayarnya menunggu program pemutihan," kata Musta, Kamis (12/2/2026) dikutip dari Tribun Jateng.

Musta merasa saat ini ekonomi sekarang sedang sulit, sehingga ia berharap Pemerintah Jawa Tengah menghapus pajak opsen.

"Ya tahu sendiri ekonomi saat ini seperti apa, susah," ungkapnya. 

Warga lainnya, Sinta, asal Ngaliyan, Semarang, juga mengeluhkan hal yang sama.

Ia mengaku dikenai biaya pajak motor matik miliknya keluaran tahun 2014 dengan tarif Rp209.500, di mana sebelumnya pajak yang ia bayarkan Rp189.000.

Sinta pun mempertanyakan kenaikan pajak kendaraan bermotor ini.

Sebab, seharusnya pajak turun mengingat kondisi motor juga semakin rusak.

"Kalau kenaikan Rp20 ribu. Tapi pertanyaannya, kenaikan pajak ini untuk apa?"

"Harusnya makin murah, bukan makin mahal," kata Sinta di Samsat Simpang Lima Semarang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Gerakan Stop Bayar Pajak Kendaraan di Jateng, Warga Sebut Opsen PKB Pemicunya

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved