Selasa, 21 April 2026

Pelajar Tewas di Maluku

Usai PTDH, Brimob yang Tewaskan Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M

Oknum Brimob Polda Maluku di-PTDH usai aniaya pelajar di Tual. Proses pidana berjalan, terancam 15 tahun penjara.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Dok Tribunnews
MABES POLRI - Mabes Polri memastikan akan melakukan penegakan hukum Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda MS. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sampaikan perkembangan kasus penganiayaan pelajar di Tual, Maluku. 

Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Menanti Sidang Pidana Kasus Kekerasan Anak di Tual

Bripda MS menanti proses persidangan pidana.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (24/2/2026), penyidik Polres Tual langsung mempercepat penanganan perkara pidana.

“Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I (Rantap I) kepada Kejaksaan Negeri Tual pada Selasa (24/2/2026),” ujarnya.

Penyerahan berkas bernomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil sistem peradilan pidana. Berkas diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi.

Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Rositah menegaskan, percepatan pelimpahan berkas tahap I merupakan bentuk komitmen dan keseriusan institusi Polridalam menjamin kepastian hukum, sekaligus wujud komitmen Kapolda Maluku terhadap penanganan kasus tersebut.

“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penyerahan berkas tahap pertama ini menjadi wujud akuntabilitas kepada publik bahwa setiap perkara, terutama yang menyangkut keselamatan anak, ditangani secara serius dan berkeadilan.

Baca juga: Kompolnas Turun ke Maluku, Choirul Anam Bakal Cek Langsung TKP Kematian Pelajar di Tual

Sebelumnya Dipecat Lewat Sidang Etik

Sebelumnya, Bripda Masias yang merupakan anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui sidang KKEP yang digelar hingga dini hari.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Komisi Etik, Kombes Pol Indera Gunawan, yang merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara di Kota Tual yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).

Kini, setelah sanksi etik dijatuhkan, Bripda Masias menanti tahapan selanjutnya di meja hijau. Publik Maluku pun menunggu proses persidangan pidana yang diharapkan berjalan terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved