Rabu, 6 Mei 2026

Kondisi ART yang Jadi Korban Penyiksaan ASN di Bogor, Ada Penggumpalan Darah di Telinga

Kasus dugaan penganiayaan ART di Bogor jadi sorotan nasional, menyeret ASN BPK RI dan kembali membuka lemahnya perlindungan pekerja domestik.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • ART FH (21) diduga dianiaya majikan OAP, disebut ASN BPK RI, di Gunungputri, Bogor.
  • Korban mengalami luka di tangan, telinga, punggung, dan kepala; masih dalam pemulihan.
  • Polisi menyebut kejadian terjadi 22 Januari 2025; korban kini tinggal di rumah saudaranya.
  • Terduga pelaku telah ditahan; kasus menyorot isu kekerasan domestik dan akuntabilitas ASN.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) kembali menyorot wajah buram perlindungan pekerja domestik di Indonesia.

Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor ini menambah daftar panjang laporan kekerasan terhadap perempuan.

Komnas Perempuan mencatat, pada tahun 2025, ada 4.472 laporan terkait kekerasan terhadap perempuan.

Angka tersebut naik tujuh persen dari tahun sebelumnya.

Kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi penyumbang terbanyak laporan.

Korban berinisial FH (21), seorang ART, mengalami penganiayaan oleh majikan perempuannya berinisial OAP yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kini, OAP pun telah jadi tersangka dan sudah ditahan.

Sedangkan korban masih mengalami luka-luka.

Demikian yang disampaikan Kepala Satuan Reskrim (Kasat Res) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri.

Mengutip TribunnewsBogor.com, ia menuturkan bahwa korban mengalami penggumpalan darah di dalam telinganya.

"Katanya informasinya masih ada darah yang menggumpal di dalam telinganya," ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: ASN yang Aniaya ART di Bogor Ditahan, Tersangka Dilarikan ke Klinik sebelum Masuk Sel

Saat ini, korban disebut tinggal di rumah saudaranya untuk pemulihan.

Terancam 10 Tahun Penjara

Kini, OAP pun telah jadi tersangka dan terancam 10 tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan pasal 44 ayat 2 Undang-undang PKDRT dan dilapis dengan pasal penganiayaan di KUHP," ujar AKP Silfi kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (24/2/2026).

Saat ini, tersangka telah ditahan dan akan berada di tahanan Polres Bogor selama 20 hari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved