Selasa, 12 Mei 2026

ABK Fandi Tetap Dituntut Mati, Komisi III DPR akan Panggil Kajari Batam

Komisi III DPR panggil Kajari Batam soal tuntutan mati ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, kasus 2 ton sabu.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
  • Kasus hukum ABK Fandi Ramadhan dari kapal Sea Dragon terus menjadi sorotan. 
  • Meski menuai perhatian publik, jaksa tetap menuntut hukuman mati. 
  • Komisi III DPR RI merespons dengan rencana memanggil Kajari Batam dan penyidik BNN untuk meminta penjelasan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, terus bergulir dan menuai sorotan publik.

Meski mendapat perhatian luas, jaksa tetap mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa.

Menyikapi hal tersebut, Komisi III DPR RI berencana memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dan penyidik BNN untuk meminta penjelasan terkait proses penuntutan.

Keputusan itu menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara keluarga Fandi Ramadhan dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan mendalami perkara tersebut dengan meminta keterangan langsung dari aparat penegak hukum.

"Komisi III akan memanggil Kejari Batam dan penyidik BNN untuk mengetahui lebih lanjut kasus ini," ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Baca juga: Komisi III DPR Tegaskan Tak Intervensi APH dalam Kasus Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan

Sidang Masuk Tahap Akhir

Sementara itu, sidang lanjutan perkara penyelundupan 1.995.130 gram sabu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026), dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Tim JPU yang terdiri dari Gusti Rio, Muhammad Arvian, dan Aditya Oktavian secara bergantian membacakan replik.

Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

Fandi menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan tanggapan jaksa. Dalam repliknya, JPU menyatakan pembelaan Fandi tidak mampu mematahkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Jaksa menilai dalil bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya narkotika di kapal tanker Sea Dragon bertentangan dengan rangkaian peristiwa di persidangan. Salah satu yang disorot adalah proses perekrutan awak kapal yang tidak melalui agen resmi pelayaran.

“Fakta persidangan, terdakwa direkrut bekerja melalui agen tidak resmi bernama Iwan. Agen tersebut mengarahkan terdakwa untuk menghubungi Kapten Hasiholan dan terdakwa diminta membayar Rp2,5 juta kepada kapten,” ujar jaksa Aditya Oktavian.

Menurut jaksa, praktik tersebut tidak lazim dalam dunia pelayaran profesional.

Baca juga: Didampingi Hotman Paris, Keluarga ABK Fandi Ramadhan Hingga Radit Lombok Ngadu ke Komisi III DPR

Ungkap 16 Fakta Persidangan

Dalam repliknya, jaksa membeberkan sedikitnya 16 fakta persidangan, di antaranya:

Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati dan memiliki sertifikasi pelaut.

Dalam perjanjian kerja, ia tercatat bekerja di kapal MV Northstar, namun faktanya berada di kapal tanker Sea Dragon.

Keberangkatan tidak melalui prosedur resmi otoritas pelabuhan dan tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Buku pelaut tidak memiliki cap syahbandar.

Terdakwa menerima transfer Rp8,2 juta sebagai kasbon, sementara kontrak mencantumkan gaji 2.000 dolar AS per bulan.

Terjadi pemindahan 67 kardus dari kapal berbendera Myanmar ke Sea Dragon di tengah laut.

Kapal sempat mencabut dan membuang bendera saat perjalanan menuju Indonesia.

Saat kapal dicegat aparat gabungan pada 21 Mei 2025, terdakwa tidak mengungkap keberadaan barang terlarang tersebut.

Jaksa juga menilai tidak adanya reaksi terkejut dari terdakwa saat barang diperiksa semakin menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan mengetahui muatan tersebut.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta itu, JPU menyimpulkan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Di akhir replik, jaksa menegaskan tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni pidana mati.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan terdakwa untuk seluruhnya dan memutus perkara sebagaimana dakwaan pertama primer serta tetap pada tuntutan pidana mati,” ujar jaksa Muhammad Arvian.

Tim penasihat hukum menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan. Ketua Majelis Hakim Tiwik kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang putusan pada 5 Maret 2026 mendatang.

Baca juga: ABK Dituntut Hukuman Mati, Usman Hamid: Yang Harus Ditindak Sindikat Narkotika, Bukan yang Diperalat

Keluarga Minta Keadilan

Dalam RDPU, keluarga Fandi didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea.

Hotman memaparkan kronologi versi keluarga, termasuk menyebut Fandi baru tiga hari bekerja di kapal Sea Dragon saat penangkapan terjadi.

Menurut Hotman, kliennya sempat menanyakan kepada kapten kapal terkait muatan di atas kapal.

"Kapten kapal menjawab itu emas dan uang," ujar Hotman.

Keluarga berharap Komisi III DPR dapat mengawal proses hukum dan memastikan rasa keadilan sebelum putusan dibacakan pekan depan.

(TRIBUNBATAM/TRIBUNNEWS)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved