Tergiur Upah Besar, 12 Warga Jabar jadi Korban TPPO di NTT
Para korban akhirnya tergiur ajakan teman yang sudah lebih dulu bekerja di lokasi tersebut.
Kini, seluruh korban yang berjenis kelamin perempuan itu telah ditempatkan di rumah aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk menjalani pemulihan.
Korban TPPO di Kamboja
Sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan ke Indonesia usai menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengatakan kesembilan korban ini awalnya tergiur dengan iming-iming gaji besar.
Adapun modusnya yakni menjanjikan pekerjaan menjadi operator komputer di luar negeri.
"Korban dan bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta rupiah per bulan. Bahwa sponsor menjelaskan mereka akan dipekerjakan sebagai operator komputer," kata Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diimingi Upah Besar, 12 Warga Jabar Korban TPPO di NTT Malah Balik Ditagih Utang Rp131 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Momen-Pemulangan-12-Korban-TPPO-di-Maumere.jpg)