Jumat, 5 Juni 2026

Anak Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Pesan Terakhir Bocah yang Tewas di Tangan Ibu Tiri: Curhat Paru-paru Sakit

Kuasa hukum ibu kandung NS ungkap pesan terakhir ayah korban sebelum meninggal, jadi dasar laporan dugaan penelantaran.

Tayang:

Bahkan, paru-parunya juga terasa sakit.

"Chat-nya itu dalam bahasa Sunda. Isinya seperti dia sudah mau "gitu" (meninggal), sudah sakit. Bahkan si Raja (NS) sakit sampai sakit paru-paru katanya. Jadi intinya chat dari ayahnya NS ke Ibu ini tanggal 17 Februari, dua hari sebelum meninggal, isinya menyampaikan bahwa Nizam ini sakit di rumah," ucap Krisna.

Krisna menambahkan, saat ayah korban ditanya kenapa tidak dibawa ke rumah sakit, AS justru menjawab hal yang seharusnya tak diucapkan oleh seorang ayah.

"Ibu bilang, kenapa nggak dibawa ke rumah sakit? Ayahnya jawab 'biarin aja, kalaupun dia meninggal tinggal dikit (dimakamkan) di pemakaman keluarga dekat bapaknya si bapak ini (AS)'. Begitu intinya," jelas Krisna.

Ia menambahkan, NS dulu dirawat oleh kliennya sejak kecil hingga umur tujuh tahun.

Saat itu, NS sehat dan tak alami penyakit apapun.

"Nah, ketika beralih kepada ayahnya, kalian tahu apa yang terjadi? Kami bingung karena ada perubahan fisik. Kita semua punya anak, kalau pagi ketemu sehat terus sore luka pasti kita tanya kenapa. Lah, ini pembiarannya terlalu lama, ketika diminta dibawa ke rumah sakit, jawabannya belum ada waktu, masih sibuk, kalaupun meninggal, ikhlaskan saja," ucap Krisna.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya melaporkan ayah kandung korban ke pihak kepolisian.

"Iya, pasal yang kita laporkan itu Pasal 76B Jo Pasal 77B (UU Perlindungan Anak) tentang pembiaran dan penelantaran. Bahkan baru dibawa ke rumah sakit besoknya, padahal dilihat ada luka lebam, luka bakar," kata Krisna.

Baca juga: Sahabat Ungkap Sosok NS, Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi: Ceria dan Suka Menghibur

Ibu Tiri Jadi Tersangka

Kini, TR pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan.

Mengutip TribunJabar.id, TR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Penetapan tersangka terhadap saudari TR daripada korban NS kita tetapkan dengan Pasal (sangkaan) 80 Jo Pasal 76C UUD RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Saiman.

Saat ditanya motif, kepada polisi, TR mengaku melakukan penganiayaan sebagai cara untuk mendidik anaknya.

"Untuk motifnya sendiri masih kita dalami karena sebagai orang tua berdalih mendidik anaknya," tambah AKBP Saiman.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya yang kritis.

Di rumah sakit, korban sempat menceritakan bahwa ia diminta meminum air panas oleh ibu tirinya kepada polisi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Update Kasus Tewasnya NS Sukabumi: Ibu Tiri Sudah Jadi Tersangka, Ibu Kandung Laporkan Ayah NS

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, M Rizal Jalaludin)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved