Selasa, 19 Mei 2026

Kontroversi Mobil Dinas Rp8,49 M Berakhir, Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan dan Minta Maaf

Mobil dinas Rp8,49 miliar Gubernur Kaltim dibatalkan. Dana dikembalikan ke kas daerah usai menuai kritik publik luas.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
  • Polemik mobil dinas Rp8,49 miliar di Kalimantan Timur berakhir setelah Gubernur Rudy Mas'ud membatalkan pengadaannya. 
  • Pemprov memastikan dana dikembalikan ke kas daerah. 
  • Keputusan diambil usai kritik publik serta sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri demi efisiensi anggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM - Polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,49 miliar akhirnya berakhir.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan pembelian kendaraan mewah tersebut dibatalkan dan anggarannya dikembalikan ke kas daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, membenarkan keputusan tersebut.

Ia menyatakan instruksi Gubernur jelas, yakni segera memproses pembatalan agar dana bisa kembali ke kas daerah. Proses administrasi pembatalan bahkan telah berjalan sejak Jumat (27/2/2026).

“Iya benar, akan ada jumpa pers resmi. Informasi memang sudah menyebar, tetapi penjelasan detailnya akan kami sampaikan,” ujar Faisal, Minggu (1/3/2026) malam.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta mempercepat proses pengembalian dana.

Pemprov Kaltim menjadwalkan konferensi pers resmi pada Senin (2/3/2026) untuk menjelaskan duduk perkara secara lengkap.

Baca juga: Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar Dibatalkan, Ini Penjelasan Pemprov

Respons Dinamika Publik

Keputusan pembatalan diambil langsung oleh Gubernur Rudy Mas'ud setelah mencermati dinamika sosial dan kritik yang berkembang luas di masyarakat.

Selain kritik publik, sejumlah lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memberi sinyal agar pengadaan tersebut ditinjau ulang demi menjaga prinsip efisiensi anggaran.

Tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kalimantan Timur turut menyuarakan aspirasi serupa. Pemerintah daerah menyebut keputusan ini diambil untuk menjaga harmoni sosial dan kepercayaan publik.

Melalui akun Instagram pribadinya, Rudy juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang sempat terjadi.

"Kami ingin menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim memutuskan untuk membatalkan mobil dinas gubernur yang sebelumnya direncanakan," kata Rudy lewat akun Instagram pribadi, Senin (2/3).

"Kami menegaskan keputusan ini insyaAllah tidak mengganggu kinerja pemerintahan, tugas-tugas pelayanan publik tetap berjalan optimal dan fokus kami tetap pada kesejahteraan masyarakat," katanya.

"Di bulan yang penuh maghfirah, teriring permohonan maaf kami kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kaltim, kami mengucapkan terimakasih atas masukan masyarakat, kritik yang membangun, insya Allah akan menjadi energi bagi kami dalam mewujudkan Kalitm sukses, menuju generasi emas, mohon doa restu," kata Rudy.

Baca juga: KPK Soroti Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kalimantan Timur Senilai Rp 8,5 Miliar

Status Kendaraan dan Proses Pengadaan

Mobil dinas yang dimaksud diketahui berjenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e.

Kendaraan tersebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025, namun belum pernah digunakan dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.

Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog Inaproc pada November 2025 dengan penyedia CV Afisera Samarinda.

Pemprov Kaltim sebelumnya menegaskan proses tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 mengenai standar kendaraan dinas kepala daerah.

Dalam regulasi tersebut disebutkan kendaraan kepala daerah jenis sedan minimal berkapasitas 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc. Rudy sebelumnya menyatakan spesifikasi kendaraan yang direncanakan telah sesuai aturan.

Namun, menyusul gelombang kritik dan pertimbangan efisiensi, pengadaan akhirnya dibatalkan.

Perusahaan penyedia diminta menyetorkan kembali dana ke kas daerah maksimal 14 hari setelah unit kendaraan diterima kembali.

Keputusan ini menandai babak baru polemik mobil dinas di Kalimantan Timur. Pemprov Kaltim menegaskan pelayanan publik dan kinerja pemerintahan tetap berjalan normal tanpa terganggu pembatalan tersebut.

"Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat,” tandas Faisal.

(TRIBUNKALTIM/TRIBUNNEWS)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved