Sidang Kasus Tambang Ilegal, Saksi Sebut WN China Curi Dinamit dan Giling Batu Ore Jadi Emas
Liu selaku terdakwa diduga sakit hati karena dipecat oleh Li Chang Jin sebagai Direktur Utama PT SRM saat itu.
Ringkasan Berita:
- Selain Pamar Lubis, persidangan juga mendengarkan kesaksian dari Rani sebagai administrasi keuangan PT SRM, pihak Imigrasi.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, termasuk saksi kunci Muhamad Pamar Lubis.
- Dalam kesaksiannya Pamar menyebut bahwa Liu Xiaodong yang menjadi terdakwa sebagai dalang penguasaan pabrik SRM
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang Kalimantan Barat kembali menggelar persidangan Warga Negara Asing (WNA) asal China Liu Xiaodong yang didakwa melakukan pencurian sekaligus otak pelaku penguasaan tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT SRM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, termasuk saksi kunci Muhamad Pamar Lubis mantan Direktur PT SRM dengan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno di Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Sidang Kasus Tambang Ilegal di Kalbar: Saksi Mengaku Diancam akan Dibunuh oleh Terdakwa WN China
Selain Pamar Lubis, persidangan juga mendengarkan kesaksian dari Rani sebagai administrasi keuangan PT SRM, pihak Imigrasi, serta tiga tenaga kerja asing (TKA) saksi Li De Cai, Li Yong Ming dan Gan Xiao Song.
Dalam kesaksiannya Pamar menyebut bahwa Liu Xiaodong yang menjadi terdakwa sebagai dalang penguasaan pabrik SRM secara tidak sah lalu melakukan kegiatan penambangan emas secara ilegal di lokasi IUP SRM di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Pabrik dikuasai karena orang sudah kosong, lalu police line dibuka paksa. Kemudian pabrik dijalankan untuk memproduksi emas," kata Pamar.
Sebelum merebut paksa lokasi pabrik, terdakwa terlebih dahulu mengusir karyawan PT SRM dengan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman pembunuhan terhadap pekerja asing dan tenaga kerja lokal. Terdakwa juga melakukan penyanderaan terhadap mereka 26 Juli 2023.
"Jadi ada operasi produksi?" tanya jaksa Nafathony Batistuta.
"Iya memproduksi emas. Pengadaan dinamit ke dalam tunnel lalu menggiling batuan ore sampai menjadi emas," jawab Pamar.
Ia menuding terdakwa dan komplotannya sebagai pelaku yang mencuri dinamit dengan terlebih dulu merusak pintu lalu mematahkan gembok gudang bahan peledak.
Menurut Pamar Lubis dinamit dibeli dari PT Pindad dengan total pengadaan 50 sampai 60 ton lengkap dengan detonatornya.
Bahan peledak itu, menurut Pamar Lubis, memiliki izin dari Mabes Polri dan disimpan di tiga gudang khusus di lokasi tambang. Kunci gudang dipegang pihak kepolisian dan Kepala Teknik Tambang. Sejak dibeli pada 2022, bahan peledak tersebut belum pernah digunakan karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) keluar dari Kementerian ESDM .
Namun, ia mengaku mendapat laporan bahwa pintu gudang dirusak dan seluruh isi di dalamnya hilang. Informasi itu, menurutnya, diterima dari Kepala Teknik Tambang (KTT) yang menjadi perwakilan perusahaan di lapangan.
Selain dinamit dan detonator, Pamar Lubis juga menyebut penggunaan listrik tanpa hak saat lokasi dikuasai. Ia mengaku mengetahui lonjakan pemakaian listrik dari pihak PLN UP3 Ketapang yang menghubunginya langsung.
Di hadapan majelis hakim, Pamar Lubis menyatakan dirinya menjabat Direktur PT SRM dengan jabatan sejak perusahaan berdiri pada 2012 hingga sekitar empat atau lima bulan lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TAMBANG-ILEGAL-DI-IKN-8979.jpg)