Kamis, 7 Mei 2026

Sidang Kasus Tambang Ilegal, Saksi Sebut WN China Curi Dinamit dan Giling Batu Ore Jadi Emas

Liu selaku terdakwa diduga sakit hati karena dipecat oleh Li Chang Jin sebagai Direktur Utama PT SRM saat itu.

Tayang:
Penulis: willy Widianto
Editor: Willem Jonata
Istimewa
ILUSTRASI TAMBANG ILEGAL- Foto diambil pada Senin, 29 September 2025. 

“Saya direktur sejak awal berdiri. Waktu itu saya mengurus perizinan, termasuk izin dinamit dan urusan ke pemerintahan,” ujarnya.

Ia mengaku kini sudah tidak lagi menjabat direktur dan menyebut dirinya disingkirkan dari jabatan tersebut. PT SRM sendiri merupakan perusahaan pertambangan emas yang saat ini dikuasai manajemen baru secara ilegal. Perubahan manajemen itu, kata dia, telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam struktur kepemilikan saham sebelumnya, Pamar Lubis memegang 5 persen saham. Sementara mayoritas dikuasai Li Chang Jin yang disebut sebagai investor utama.

Pamar mengaku mengenal Liu Xiaodong sebagai penerjemah Li Chang Jin.

Setelah persidangan Pamar Lubis menyebut Liu Xiaodong sebagai seorang pengkhianat karena orang yang sudah dipekerjakan dengan baik sebagai penerjemah namun malah berbalik arah menyerang PT SRM melalui perusahaan Bukit Belawan Tujuh (BBT).

Dia menduga kalau Liu sakit hati karena dipecat oleh Li Chang Jin sebagai Direktur Utama PT SRM saat itu.

"Awalnya dia sebagai penerjemah, lalu dia dipecat oleh Mr. Li karena ada satu penyelewengan sehingga kemudian membenci Mr Li. Jadi jangan berharap memetik bunga harus kalau yang ditanam bunga bangkai dengan mencuri listrik, dinamit hingga batuan emas," katanya.

Pamar membeberkan tindak kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan melakukan pencurian listrik dan dinamit adalah untuk menguasai tambang emas PT SRM. Di sinilah menurut Pamar muncul niat jahat terdakwa untuk menguasai tunnel yang hanya berjarak beberapa meter.

"Dia mau mengambil lubang (tunnel) yang bersebelahan dengan Bukit Belawan Tujuh yang berjarak hanya 50 meter dari IUP SRM," katanya.

Menurut Pamar, terdakwa kenal dengan pemilik PT BBT yang memiliki IUP bersebelahan dengan PT SRM

Bukit Belawan Tujuh seolah-olah dia take over dengan DP kecil tapi sampai sekarang juga gak beres," bebernya.

(Tribunnews.com/ Willy Widianto)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved