Mekanisme Pengembalian Mobil Range Rover Rp8,5 M, Batal Jadi Mobil Dinas Gubernur Kaltim
Pemprov Kaltim resmi membatalkan pengadaan mobil dinas Gubernur senilai Rp8,5 miliar. Berikut mekanisme pengembaliannya.
“Sejak dulu sudah ikut pengadaan. Terakhir aktif sekitar 2010. Setelah itu sistemnya berubah, lebih banyak lewat e-katalog. Baru ini pertama kali ada pengembalian,” kata Subhan.
Proses serah terima pengembalian unit ditargetkan rampung dalam waktu 15 hari kerja.
Pemprov Kaltim dan pihak CV Afisera akan menunjuk perwakilan masing-masing di Jakarta untuk menyelesaikan seluruh urusan administrasi pembatalan aset tersebut.
Lantas bagaimana mekanisme pengalihan dananya?
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, uang pengembalian pembelian mobil itu akan kembali ke kas daerah.
Meski begitu, lanjutnya, tidak serta merta dana tersebut langsung dipakai untuk keperluan lain.
Ada prosedur ketat yang harus dilewati di meja kerja legislatif.
"Kalau sudah dikembalikan ke kas daerah, mekanismenya pasti masuk dalam APBD-Perubahan (APBD-P) 2026, kan ini sekarang APBD Murni," sebut Demmu kepada TribunKaltim.co, Selasa (3/3/2026).
Nantinya, pihak Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan duduk bersama untuk menentukan nasib anggaran tersebut.
Tidak hanya soal aliran dana, Bahar juga melayangkan catatan kepada jajaran Pemprov Kaltim.
Baca juga: Kontroversi Mobil Dinas Rp8,49 M Berakhir, Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan dan Minta Maaf
Ia meminta TAPD yang dikomandani Sekretaris Daerah (Sekda) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak ceroboh dalam merancang belanja daerah.
Menurutnya, polemik mobil mewah ini harus jadi pelajaran pahit agar perencanaan ke depan lebih 'sensitif' terhadap kondisi rakyat.
"Yang penting menjadi catatan adalah bagaimana TAPD dan seluruh unsur terkait lebih berhati-hati ke depan. Perencanaan harus matang dan sensitif terhadap kondisi fiskal serta aspirasi masyarakat," tegasnya.
Resmi Dibatalkan
Pembatalan pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar itu dikonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.
Faisal mengatakan, instruksi Gubernur yakni segera memproses pembatalan agar anggaran dapa kembali ke kas daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mobil-Dinas-Mewah-Gubernur-Kaltim.jpg)