Minggu, 12 April 2026

Mekanisme Pengembalian Mobil Range Rover Rp8,5 M, Batal Jadi Mobil Dinas Gubernur Kaltim

Pemprov Kaltim resmi membatalkan pengadaan mobil dinas Gubernur senilai Rp8,5 miliar. Berikut mekanisme pengembaliannya.

HO/IST
MOBIL DINAS MEWAH - Pemprov Kaltim resmi membatalkan pengadaan mobil dinas Gubernur senilai Rp8,5 miliar. Berikut mekanisme pengembaliannya. 

Proses pembatalan, kata dia, telah berjalan sejak Juamt (27/2/2026).

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta untuk mempercepat pengembalian dana.

Terkait pembatalan pengadaan mobil dinas ini, rencananya akan dilakukan jumpa pers yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (2/3/2026).

“Iya benar (akan ada jumpa pers), tapi sudah menyebar (informasi terkait pengembalian mobil dinas),” ujar Faisal kepada TribunKaltim.com, Minggu (1/3/2026) malam.

Adapun alasan Rudy membatalkan pengadaan mobil dinas karena berkembangnya dinamika sosial di tengah masyarakat.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sinyal agar Gubernur Kaltim menahan diri untuk pengadaan mobil dinas tersebut.

Tokoh masyarakat dan agama juga menyampaikan aspirasi serupa.

“Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama."

"Beliau memilih mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan," sambungnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Batal Beli Mobil Dinas Gubernur Kaltim, Baharuddin Beber Alurnya Masuk Dana ke APBD Perubahan

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy, Kompas.com/Pandawa Borniat)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved