Selasa, 28 April 2026

Tragedi Perang Jelly di Makassar: Bertrand Tewas Tertembak, Prosedur Senpi Polri Disorot

Main perang jelly berujung maut! Remaja Makassar tewas tertembak pistol polisi. Iptu N jadi tersangka, pengamat desak audit total senpi!

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Pragativadi.com
ILUSTRASI PENEMBAKAN — Visualisasi kasus tragis penembakan yang menewaskan Bertrand (18) saat bermain perang jelly di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Sulawesi Selatan. Penembakan tersebut diduga dilakukan oleh seorang perwira, Iptu N, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Insiden Maut: Bertrand Eka Prasetyo (18) tewas setelah peluru dari pistol Iptu N mengenai tubuhnya saat pembubaran remaja yang bermain senjata peluru jelly.
  • Status Hukum: Polrestabes Makassar resmi menetapkan Iptu N sebagai tersangka, namun identitas lengkap perwira tersebut masih dirahasiakan.
  • Desakan Audit: Pengamat kepolisian ISESS menilai kasus ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan sinyal kegagalan sistem pengawasan senjata api.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kasus penembakan tragis yang menewaskan seorang remaja, Bertrand Eka Prasetyo (18), di Makassar, Sulawesi Selatan, kini memicu gelombang kritik tajam terhadap prosedur penggunaan senjata api (senpi) oleh aparat kepolisian.

Insiden yang terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Panakkukang, pada Minggu (1/3/2026) ini bermula dari hal sepele: permainan perang-perangan menggunakan senjata mainan water gel blaster atau peluru jelly.

Namun, respons lapangan dari Iptu N yang menggunakan senjata api dinas berakhir fatal bagi Bertrand.

Kritik Sistem dari ISESS Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Ia menegaskan bahwa setiap kematian warga akibat tindakan aparat merupakan indikator serius terkait kualitas pengendalian kekuatan di dalam institusi Polri.

“Jika senjata api digunakan dalam situasi yang sebenarnya bisa dikendalikan tanpa kekuatan mematikan, itu bukan sekadar insiden tetapi sinyal adanya masalah dalam disiplin operasional dan pengawasan,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Bambang menilai persoalan utama bukan hanya siapa yang menembak, melainkan sistem yang memungkinkan tindakan tersebut terjadi.

Ia mendesak adanya audit serius terhadap prosedur, pelatihan, dan pengawasan di dalam organisasi agar kasus serupa tidak terus berulang dan menggerus kepercayaan publik.

Baca juga: Cara KPK Endus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Fadia: Kepoin Grup WA, Keluarga Diduga Terima Rp19 M

Kronologi: Dari Mainan Menjadi Maut

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.

Polisi menerima laporan adanya sekelompok pemuda bermain senapan angin jenis “omega” yang mengganggu pengguna jalan. Iptu N mendatangi lokasi seorang diri menggunakan mobil.

Setibanya di lokasi, ditemukan fakta bahwa sekelompok remaja tengah melakukan "perang jelly" dengan senjata water gel blaster.

Situasi yang dinilai membahayakan pengendara membuat Iptu N turun sambil memegang pistol dinas dan melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Saat proses pengamanan dilakukan, Bertrand disebut meronta dan berusaha melarikan diri.

Di saat itulah, pistol yang dipegang Iptu N meletus—yang diklaim secara tidak sengaja—dan mengenai bagian belakang tubuh korban.

Meski sempat dilarikan ke RS Grestelina hingga dirujuk ke RS Bhayangkara, nyawa remaja 18 tahun tersebut tidak tertolong.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved