Modus Loker Restoran, Pasutri di Banten Paksa Remaja Jadi PSK: Sehari Layani Lima Pria
Iming-iming kerja restoran, remaja 17 tahun jadi korban TPPO di Banten. Pasutri pelaku ditangkap, korban dapat pendampingan
Ringkasan Berita:
- Remaja 17 tahun berinisial Mawar menjadi korban TPPO setelah dijanjikan kerja restoran oleh pasutri di Banten.
- Ditreskrimum Polda Banten menangkap FA (26) dan AB (27) yang diduga mengeksploitasi korban melalui aplikasi dengan target melayani lima pria per hari
- Korban kini mendapat pendampingan, sementara pelaku terancam 3–15 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nasib pilu menimpa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun bernama Mawar (bukan nama sebenarnya).
Berharap mendapatkan pekerjaan halal di sebuah restoran, ia justru terjebak dalam lingkaran perdagangan orang.
Mawar menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang didalangi oleh pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Banten.
Kedua tersangka yakni pria berinisial FA (26) dan istrinya AB (27). Keduanya kini telah diringkus oleh jajaran Ditreskrimum Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat mereka.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya praktik eksploitasi seksual yang telah berlangsung selama setahun terakhir.
Baca juga: Polisi Bongkar TPPO Berkedok PSK Online di Serang Banten, Korban Dijanjikan Gaji Rp10 Juta per Bulan
"Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial FA dan AB," ujar Maruli kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Maruli membeberkan cara licik pasutri ini dalam menjerat korbannya. Awalnya, pelaku merekrut wanita muda, termasuk Mawar, dengan iming-iming pekerjaan sebagai pelayan restoran dengan gaji yang menggiurkan.
Namun, janji manis itu hanyalah kedok. Begitu korban berada dalam kendali pelaku, Mawar justru disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang.
"Korban dipromosikan melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu untuk sekali kencan," jelas Maruli.
Fakta yang lebih memilukan terungkap. Selama dalam cengkeraman kedua tersangka, Mawar diwajibkan melayani hingga lima pria hidung belang.
Demi membuat korban patuh, tersangka menjanjikan upah besar jika target harian tersebut terpenuhi.
"Korban dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila target (melayani 5 orang sehari) tersebut terpenuhi. Namun, itu semua hanya cara tersangka mengeksploitasi korban," tambah Kabid Humas.
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 455 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Maruli.
Saat ini, Mawar telah mendapatkan pendampingan dari tim psikolog dan dinas terkait untuk proses pemulihan trauma.
Polda Banten pun mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja yang mencurigakan.
"Kami mengajak masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas TPPO," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tppo2222222.jpg)