Kasus Narkoba
Yakin Tak Bersalah, Terdakwa Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu Berharap Bisa Vonis Bebas
Terdakwa kasus sabu 1,9 ton, Richard Halomoan, berharap bebas. Ia mengaku hanya pelaut dan merasa ditipu sosok buron Jacky Tan.
Ringkasan Berita:
- Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu 1,9 ton masih menunggu vonis di PN Batam.
- Mereka adalah kapten kapal Hasiholan Samosir serta dua ABK, Leo Candra Samosir dan Richard Halomoan.
- Richard berharap divonis ringan atau dibebaskan karena merasa tidak bersalah.
- Ia mengaku hanya bekerja sebagai pelaut dan tidak mengetahui isi muatan kapal.
- Richard menyebut dirinya dan kru lain menjadi korban sosok buron bernama Jacky Tan.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,9 ton jadi sorotan beberapa waktu terakhir.
Sabu tersebut diselundupkan dari Thailand ke Indonesia menggunakan kapal Sea Dragon.
Kasus ini menjadi sorotan setelah salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, ABK kapal yang mengangkut narkoba dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.
Padahal, Fandi mengaku baru tiga hari bekerja di kapal tersebut dan tak mengetahui apa yang diangkutnya.
Dari serangkaian fakta persidangan, barang bukti, hingga pengakuannya, Fandi akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Selain Fandi, ada dua Warga Negara Asing (WNA) yang sudah menjalani sidang vonis, yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.
Keduanya merupakan WN Thailand yang masing-masing divonis penjara seumur hidup dan 17 tahun.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Masih ada tiga terdakwa lagi yang menunggu vonis, yakni Hasiholan Samosir sebagai kapten kapal Sea Dragon, Leo Candra Samosir dan Richard Halomoan yang merupakan ABK kapal.
Ketiganya dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (9/3/2026).
Richard Halomoan saat ditemui di ruang sidang mengatakan, ia berharap bisa dibebaskan dalam kasus ini.
Baca juga: WNA Terdakwa 2 Ton Sabu Sebut Vonis Tak Adil: Orang Indonesia 5 Tahun, Aku 17 Tahun
Ia yakin bahwa ia tak bersalah dalam perkara ini.
"Saya berharap divonis yang seringan-ringannya dan bisa bebas. Karena saya yakin dan percaya saya tidak bersalah," ujar Richard kepada TribunBatam.id.
Ia yang duduk sambil mengenakan kaos tahanan nomor 49 sesekali melihat istrinya yang duduk di belakangnya sambil menunggu sidang yang tak junjung mulai meski sudah menunjukkan pukul 14.00 WIB.
Sidang vonis ini direncanakan digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau.