Kasus Narkoba
Di Balik Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan, Sang Ibu Berteriak Minta Anaknya Dibebaskan
Sidang PN Batam vonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu, keluarga menangis dan minta dibebaskan.
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada ABK Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu.
- Putusan majelis hakim yang dipimpin Tiwik memicu tangis keluarga di ruang sidang.
- Ibu terdakwa, Nirwana, menilai anaknya tidak bersalah dan berencana mengajukan banding.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan, hukuman lima tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dan dua hakim anggota Dagugglas Napitupulu dan Randi Jastian Amanda membacakan vonis di PN Batam pada Kamis (5/3/2026).
Sidang ini menjadi sorotan karena ABK Fandi Ramadhan sebelumnya dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba hampir 2 ton sabu.
Meskipun hanya divonis 5 tahun penjara, namun ibu ABK Fandi Ramadhan, Nirwana, meminta anaknya dibebaskan.
Dia merasa anaknya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Baca juga: Perjalanan Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu, ABK Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati & Peran Hotman
Berikut ini fakta-fakta sidang vonis kasus ABK Fandi Ramadhan:
Duduk Perkara
ABK Fandi Ramadhan asal Medan yang bekerja di kapal Sea Dragon terseret kasus penyelundupan narkoba enis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
Fandi mulai bekerja pada 1 Mei 2025 dan baru pertama kali mengenal kapten kapal tempatnya bekerja.
Pada 18 Mei 2025 sebuah kapal lain mendekat di tengah laut dan menurunkan 67 kardus ke kapal tempat Fandi bekerja.
Fandi bersama kru lainnya diperintahkan memindahkan kardus-kardus tersebut ke dalam kapal.
Tiga hari kemudian, pada 21 Mei 2025, kapal tersebut diamankan di perairan Tanjung Balai Karimun.
Dari hasil pemeriksaan, isi 67 kardus diketahui merupakan sabu dengan berat total 1.995.130 gram.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.
Vonis 5 Tahun Penjara untuk Fandi Ramadhan
Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika hampir 2 ton sabu di Batam.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.