Kasus Narkoba
Analisis Vonis Fandi Ramadhan, Penjara 5 Tahun Lebih Adil Dibanding Tuntutan Mati
Dalam konteks hukum pidana, unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) menjadi kunci utama. Fandi tak memenuhi unsur tersebut.
Ringkasan Berita:
- Fandi sebelumnya terancam hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton
- Namun, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Fandi, yakni 5 tahun penjara
- Tuntutan mati secara formal memiliki dasar hukum pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun hukum tidak boleh mengabaikan aspek keadilan bagi individu
TRIBUNNEWS.COM - Vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, menjadi sorotan.
Sebab, Fandi sebelumnya terancam hukuman mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai meski tuntutan mati secara formal memiliki dasar hukum pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun hukum tidak boleh mengabaikan aspek keadilan bagi individu.
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ucap Pesan untuk Keluarga: Terima Kasih Sudah Mempercayai Saya
“Hukum tidak berhenti pada kepastian formal semata. Keadilan substantif mengharuskan pidana dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahan pribadi terdakwa. Vonis lima tahun terhadap Fandi mencerminkan palu negara memberikan keadilan untuk warganya,” ujar Bawono, Kamis (5/3/2026).
Bawono menyoroti fakta persidangan yang mengungkap bahwa Fandi hanyalah seorang ABK yang menjalankan perintah tanpa mengetahui isi muatan kapal yang sebenarnya mengandung hampir 2 ton narkotika.
Dalam konteks hukum pidana, unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) menjadi kunci utama.
“Jika kesengajaan tidak terbukti dan aktor utama kasus tidak terjangkau, sementara ABK yang hanya menjalankan perintah justru dihukum mati, maka itu jelas tidak mencerminkan keadilan. Posisi ABK dalam struktur maritim berada di bawah sistem komando nakhoda dan pemilik kapal yang sangat ketat,” jelasnya.
Menurutnya, ABK sering kali tidak memiliki akses informasi terhadap manifest muatan kapal.
Menghukum mati seorang pekerja di level hierarki terbawah tanpa bukti niat jahat yang kuat dinilai bertentangan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan keadilan restoratif dan korektif.
Kasus ini sebelumnya sempat memicu reaksi keras di tingkat nasional. Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus dengan memanggil orang tua Fandi untuk mendengarkan kronologi kasus secara utuh.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pengawasan legislatif dilakukan guna memastikan jaksa tidak bekerja secara mekanis, terutama dalam kasus yang menyentuh masyarakat bawah.
“Kami bukan melakukan intervensi, tetapi mengawasi agar jaksa bekerja benar. Tuntutan mati dalam kasus ini tidak selaras dengan semangat reformasi pidana kita,” ungkap Habiburokhman dalam keterangannya akhir Februari lalu.
Putusan Hakim Dalam amar putusannya di PN Batam, Kamis (5/3/2026), Majelis Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I. Namun, pertimbangan mengenai peran dan kedudukannya sebagai ABK membuat hakim tidak mengabulkan tuntutan mati JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi dengan pidana penjara selama lima tahun," tegas hakim saat membacakan putusan.
Putusan ini sekaligus menutup drama panjang perjuangan keluarga Fandi yang sempat dihantui bayang-bayang eksekusi mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Fandi-Ramadhan-ABK-kapal-Sea-Dragon-menjalani-sidang-vonis.jpg)