Minggu, 26 April 2026

Kantor KONI Majalengka Digeledah, 150 Dokumen hingga HP Ketua Disita

Kejari Majalengka melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka, Selasa (10/3/2026).

TribunCirebon.com/Adhim Mugni Mubaroq
GELEDAH KANTOR KONI - Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka yang terletak di area Gedung GGM, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (10/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka digeledah oleh Kejari Majalengka.
  • Pada penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait dengan perkara.
  • Barang yang diamankan, antara lain satu unit komputer, satu unit laptop, satu tablet, serta dua unit telepon seluler.

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa (10/3/2026).

Tim penyidik bidang khusus melakukan penggeledahan sekitar dua jam, yaitu mulai pukul 10.15 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Kasi Pidana Khusus Kejari Majalengka Yogi Purnomo menyebut, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2024-2025.

Pada penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait dengan perkara.

“Dalam proses penggeledahan ini kami menyita kurang lebih 150 dokumen,” kata Yogi didampingi Kepala Seksi Intelijen Iman Suryaman di kantornya, dikutip dari TribunCirebon.com.

Penyidik juga menyita beberapa perangkat elektronik, seperti satu unit komputer, satu unit laptop, satu tablet, serta dua unit telepon seluler.

Handphone (HP) yang disita itu diketahui milik Ketua dan Bendahara KONI Majalengka.

Selanjutnya, barang-barang itu bakal diperiksa tim penyidik untuk menelusuri aliran penggunaan dana hibah.

Menurut Yogi, penyitaan dokumen dan perangkat elektronik dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.

“Kami akan mendalami semua barang bukti yang telah disita untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tuturnya.

Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Uang USD50 Ribu dalam Penggeledahan Kasus Suap Hakim PN Depok

Belasan Saksi Diperiksa

Selain itu, Kejari Majalengka telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Majalengka.

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk mendalami pengelolaan dan penggunaan dana hibah olahraga yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Yogi Purnomo berujar, pemeriksaan saksi adalah bagian penting dari proses penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah itu.

“Untuk saksi dalam proses penyidikan ini ada sekitar 14 orang yang telah kami periksa,” ucap Yogi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved