Tangis Terdakwa Warnai Sidang Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Sidang kasus kematian mahasiswi Unram di Lombok diwarnai tangis terdakwa Radiet saat ayah korban bersaksi. Pengacara sebut ada kemungkinan pelaku lain
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus kematian mahasiswi Unram, Vira, digelar di PN Mataram.
- Terdakwa Radiet menangis saat mendengar kesaksian ayah korban di persidangan.
- Vira ditemukan tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara, setelah pergi bersama Radiet.
- Tim hukum Hotman Paris menilai ada kejanggalan antara BAP dan kondisi lapangan.
- Kuasa hukum menduga ada pelaku lain dan menyebut Radiet kemungkinan korban salah tangkap.
TRIBUNNEWS.COM - Suasana haru mewarnai persidangan kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (10/3/2025).
Diketahui Vira ditemukan tewas di tepi Pantai Nipah, Lombok Utara pada Agustus 2025 lalu.
Korban merupakan seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram).
Sebelum ditemukan tewas, Vira pergi kencan bersama kekasihnya, Radiet Adriansyah, yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan.
Sidang pada hari ini, terdakwa Radiet tampak tak kuasa menahan tangisnya.
Air matanya jatuh saat mendengar kesaksian dari ayah kandung korban yang dihadirkan dalam agenda pembuktian saksi.
Tatapannya tampak kosong, namun ia tetap berusaha menyimak keterangan ayah korban yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Sidang ini menjadi sorotan karena Radiet didampingi oleh kuasa hukum dari Hotman Paris Hutapea dengan total 10 orang pengacara.
Novita Lestari selaku perwakilan dari Hotman Paris 911 mengatakan, pada Senin (9/3/2026) kemarin pihaknya mendatangi Radiet di Lapas Lombok Barat untuk menggali kronologi kejadian dari terdakwa.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya ingin mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kondisi di lapangan.
Baca juga: Jejak Terakhir Vira, Mahasiswi Unram Berprestasi yang Hidupnya Terhenti di Pantai Nipah
“Selama ini, tim telah melakukan analisis mendalam terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kami menemukan sejumlah poin penting yang perlu diklarifikasi," kata Novi, dikutip dari TribunLombok.com.
Ia menambahkan tim hukum juga ingin mengetahui secara lebih rinci titik lokasi serta kronologi penemuan barang bukti dalam perkara tersebut.
Menurutnya, tim kuasa hukum memperoleh sejumlah informasi baru setelah membandingkan keterangan dalam BAP dengan kondisi di lapangan.
Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
Novi mengatakan, timnya mendapatkan banyak informasi baru setelah mendatangi Radiet, terlebih saat membandingkan keterangan dalam BAP dengan kondisi lapangan yang sebenarnya.
Dari analisis tim hukum, mereka yakin bahwa Radiet tidak bersalah.
Ia menduga, ada pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut karena kondisi luka korban dan lokasi penemuan jenazah dianggap tidak sinkron dengan tuduhan yang ada.
"Kami yakin ini ada orang lain, entah itu orang satu ataukah orang dua yang melakukan penganiayaan. Yang jelas ada tiga orang saat itu, tidak mungkin hanya Radit dengan Vira," tegasnya, dikutip dari TribunLombok.com.
Terdakwa Ditemukan Pingsan
Saat jasad korban ditemukan, Radiet juga ditemukan dalam keadaan pingsan dan tubuh penuh luka.
Namun, polisi menetapkan Radiet sebagai tersangka dengan motif pembunuhan karena ajakan berhubungan intim ditolak.
Hal tersebut pun membuat pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan atensi dalam kasus ini.
Hotman pun mengirimkan 10 pengacara untuk membela korban.
Menurutnya, Radiet tidak bersalah karena kondisinya babak belur saat ditemukan.
Novita Lestari, salah satu anggota Tim Hotman Paris 911 mengatakan, pihaknya membela Radiet karena mencari keadilan meskipun pihak keluarga tak setuju dengan pembelaan tersebut karena dianggap mengaburkan fakta pembunuhan.
Ia menilai, Radiet merupakan korban salah tangkap dan dijadikan tersangka karena tekanan penyidik.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tangis Radiet Pecah saat Mendengar Kesaksian Ayah Vira di Sidang Pembuktian
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Faisal Mohay)(TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.