Pemilik Pabrik Mi di Boyolali Campur 1 Liter Formalin ke Dalam Setiap 100 Kg Mi Basah
Praktik produksi mie basah berformalin di Boyolali ini dibongkar setelah adanya laporan masyarakat.
Ringkasan Berita:
- Polisi dari Polda Jawa Tengah membongkar produksi mi basah berformalin di Kabupaten Boyolali setelah laporan masyarakat.
- Satu tersangka ditangkap dan polisi menyita sekitar 1 ton mi siap edar serta puluhan liter formalin.
- Pelaku diketahui mencampurkan formalin agar mi lebih tahan lama dan sudah beroperasi sejak 2019.
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI -Polisi membongkar praktik peredaran mi berformalin di pasar-pasar Solo Raya, Jawa Tengah.
Polisi menggerebek dua tempat produksi mie basah yakni di Kecamatan Cepogo dan gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Praktik produksi mie basah berformalin di Boyolali ini dibongkar setelah adanya laporan masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka serta menyita sekitar 1 ton mie siap edar dan puluhan liter formalin yang digunakan sebagai campuran bahan produksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 mengenai dugaan peredaran mie basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mie yang beredar," kata Djoko saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).
Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin yang berbahaya jika dikonsumsi.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menggelar operasi penggerebekan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali.
"Lokasi pertama merupakan tempat produksi mie basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 12 jeriken formalin masing-masing berisi 20 liter
- 3 drum bekas formalin
- 25 karung mi siap edar dengan berat total sekitar 1 ton
Tersangka Campurkan 1 Liter Formalin ke 100 Kg Adonan Mi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para karyawannya mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mi.
Tujuannya agar mi basah yang diproduksi menjadi lebih tahan lama dan tidak cepat basi saat dipasarkan.
Baca juga: Jokowi Nyaris Santap Buah Berformalin, Jika Masuk Tubuh Bisa Gagal Ginjal, Ini Cara Mudah Mengenali
“Praktik ilegal tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mi per hari, yang kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya,” ungkapnya.
Kepala Desa Mengaku Tak Tahu Produksi Mi Berformalin
Kepala Desa Cabeankunti, Khamid Winarti, mengatakan dia mengetahui ada pembuatan mi di salah satu rumah warganya, namun tidak menyadari jika mi tersebut mengandung formalin.
Dia juga mengaku tidak tahu jika pemilik rumah telah ditangkap pihak Polda Jateng.
"Dadi kula ki ya ngerti nek itu situ ada pembuatan mie. Ning kula ora ngerti kejadiannya seperti apa (Jadi saya tahu kalau di tempat itu ada pembuatan mie, tapi saya tidak tahu kejadiannya seperti apa)," ujar Khamid Winarti, saat ditemui di kantor desa.
Khamid menambahkan, baru pagi ini mengetahui adanya polisi yang datang ke rumah tersebut.
Menurutnya, desa tidak mendapat pemberitahuan terkait kasus ini.
"Jadi, kita tidak tahu menahu," imbuhnya.
Kepala desa mengakui pembuat mi tersebut merupakan warganya, namun tidak mengetahui kapan proses produksi dimulai maupun detail cara pembuatannya.
Pihak desa juga belum melakukan pengecekan ke lokasi, karena merasa tidak enak untuk mendatanginya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terbongkarnya Pabrik Mie Basah Berformalin di Boyolali, Beroperasi Sejak 2019, Edar di Solo Raya
dan
Rumah Produksi Mie Formalin di Cepogo Boyolali Terungkap, Kades Cabeankunti Kaget Ada Penggerebekan
Polisi Bongkar 2 Gudang Mi Berformalin di Boyolali:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/MI-BERFORMALIN-di-boyolali.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.