Jelang Lebaran, Polisi Bongkar Percetakan Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon
Polisi menyita uang palsu senilai Rp12 miliar dan diperlihatkan ke publik di Polresta Cirebon
Ringkasan Berita:
- Polisi membongkar percetakan uang palsu di Cirebon dan menyita uang palsu senilai Rp12 miliar dari seorang tersangka.
- Uang palsu tersebut hampir menyerupai asli dan dicetak menggunakan berbagai alat seperti printer dan mesin offset.
- Kasus ini berhasil diungkap sebelum uang beredar luas, terutama menjelang Lebaran saat transaksi tunai meningkat.
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polisi membongkar percetakan uang palsu di rumah seorang warga di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Polisi menyita uang palsu senilai Rp12 miliar dan diperlihatkan ke publik di Polresta Cirebon, Selasa (17/3/2026).
Lembaran uang tersebut disusun rapi sebagai barang bukti, sebagian sudah dipotong menyerupai uang asli, sementara sebagian lainnya masih dalam bentuk lembaran besar yang belum dipisahkan.
Di sisi lain meja, tampak pula tumpukan kertas putih dengan label 'BB Kertas Watermark' yang diduga menjadi bahan dasar untuk mencetak uang palsu tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga berhasil menangkap seorang tersangka.
“Jadi, berawal dari informasi masyarakat, kemudian kita laksanakan penangkapan. Terdapat satu orang tersangka yang sedang tertangkap tangan mencetak mata uang palsu,” ujar Imara saat konferensi pers, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, jika uang palsu tersebut sempat beredar di masyarakat, potensi kerugian yang ditimbulkan sangat besar.
“Total-total, jika uang ini tercetak dan beredar di masyarakat, itu sejumlah Rp 12.000.000.000 atau dua belas miliar rupiah. Namun alhamdulillah, untuk cetakan kali ini sebelum sempat beredar semuanya masih utuh bisa kita tangkap dan kita amankan,” ucapnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari uang palsu yang sudah dipotong hingga lembaran uang yang masih dalam proses pencetakan.
Rinciannya, terdapat 607 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, kemudian 100 lembar hasil cetakan uang palsu yang masih dalam bentuk lembaran besar, serta 52 rim kertas doorslag yang masing-masing rim berisi 500 lembar.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu dus lembaran uang palsu yang baru tercetak pada satu sisi.
Tak hanya itu, polisi juga menyita berbagai alat produksi yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu.
Di antaranya satu unit laptop, layar monitor, printer, mesin cetak offset, mesin penghitung uang, alat pengikat uang, alat infrared, hingga sejumlah peralatan cetak lainnya.
Baca juga: Residivis di Lampung Utara Produksi dan Edarkan Uang Palsu: Asah Keahlian di Penjara
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial S, warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini sangat penting karena terjadi menjelang momentum Lebaran ketika transaksi uang tunai di masyarakat meningkat tajam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Peredaran-uang-palsu-di-Wonogiri-Jawa-Tengah.jpg)