Senin, 1 Juni 2026

Mudik Lebaran 2026

Mudik Lebaran 2026, Ibas Ingatkan Pemudik: Jangan Ngebut, Alon-Alon Asal Kelakon

Edhie Baskoro Yudhoyono imbau pemudik patuhi batas 60–100 km/jam di tol demi keselamatan saat arus mudik Lebaran 2026.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
MUDIK LEBARAN - 
Edhie Baskoro Yudhoyono melepas peserta Mudik Gratis 2026 sambil mengingatkan pentingnya batas kecepatan dan istirahat di rest area. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono mengingatkan pemudik agar tidak ngebut dan mematuhi batas kecepatan tol 60–100 km/jam sesuai aturan pemerintah. 
  • Ia juga mengimbau pengendara beristirahat jika lelah. 
  • Pesan ini disampaikan saat pelepasan Mudik Gratis 2026 yang diikuti ratusan perantau.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mengingatkan kepada para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi agar mematuhi batas kecepatan maksimal di Jalan Tol.

Pemerintah menetapkan batas maksimal kecepatan mengemudi yang aman saat melintas di jalan tol yaitu 100 km per jam. Hal tersebut sudah disesuaikan berbagai pertimbangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pada Pasal 3 menetapkan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam, sedangkan tertinggi 100 km per jam.

 “Untuk para pengemudi, alon alon asal kelakon ya.. Jangan ngebut! Ingat kecepatan 60-100km/jam,” kata dia.

Apabila di tengah perjalanan merasakan keletihan, maka dapat memanfaatkan waktu untuk beristirahat di pos pemberhentian atau rest area.  

“Kalau lelah, rehat sejenak di pos pos pemberhentian,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan saat membuka dan melepas program “Mudik Gratis Bersama Mas Ibas 2026” bertajuk “Mudik Aman, Silaturahmi Makin Nyaman.” 

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 500 perantau asal Pacitan, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek, yang difasilitasi untuk pulang ke kampung halaman dengan aman dan nyaman di momen Ramadan dan Idul Fitri.

Baca juga: Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran 2026 di Sukoharjo, Lalu Lintas Terpadat Pukul 16.00-17.00 WIB

 

Ini Alasan Batas Kecepatan di Jalan Tol Maksimal 100 Km/Jam

Pemerintah menetapkan batas maksimal kecepatan kendaraan di jalan tol sebesar 100 km per jam sebagai standar keselamatan bagi pengguna jalan. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah adalah 60 km per jam, sementara batas tertinggi ditetapkan 100 km per jam. 

Penetapan ini telah melalui berbagai pertimbangan teknis dan aspek keselamatan.

Selain jalan tol, pemerintah juga mengatur batas kecepatan di berbagai jenis jalan lainnya. 

Untuk jalan antarkota, batas maksimal ditetapkan 80 km per jam, di kawasan perkotaan 50 km per jam, dan di kawasan permukiman hanya 30 km per jam.

Sesuai Minatmu
Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved