Mudik Lebaran 2026
Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran, Truk Sumbu Tiga Diputar Balik Kakorlantas di Tol Pejagan
Kakorlantas tegas putar balik truk sumbu tiga di Tol Pejagan saat arus balik Lebaran demi kelancaran dan keselamatan pemudik.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan memanggil perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sumbu tiga dan memberikan peringatan tegas.
“Kami akan memanggil, menyampaikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” tegas Dudy.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah membuka kemungkinan untuk meningkatkan status aturan pembatasan tersebut dari skema Surat Keputusan Bersama (SKB) menjadi regulasi yang lebih kuat.
Langkah ini dinilai penting agar penegakan hukum memiliki daya sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran di lapangan.
“Kami harus bicara lintas sektor, dengan Kementerian PU, Kepolisian, dan kementerian lain, apakah perlu ditingkatkan statusnya agar memiliki daya punishment lebih tinggi,” jelasnya.
Saat ini, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas masih diberlakukan hingga 29 Maret 2026 guna menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik dan balik Lebaran.
Pemerintah pun mengimbau para pelaku usaha logistik untuk mematuhi ketentuan tersebut agar tidak memperparah kepadatan lalu lintas, terutama di jalur utama dan kawasan penyeberangan.
Sebelumnya, pemerintah juga mencatat antrean kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk sempat mencapai puluhan kilometer selama periode mudik.
Kondisi ini dipicu oleh lonjakan mobilitas masyarakat serta penutupan sementara penyeberangan saat Hari Raya Nyepi.
Ke depan, evaluasi juga akan mencakup kemungkinan penambahan infrastruktur pendukung guna mengantisipasi kepadatan serupa pada musim mudik berikutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kakorlantas-Polri-menindak-tegas-truk-sumbu-tiga-yang-melanggar-aturan-di-Tol-Pejagan.jpg)