Kamis, 21 Mei 2026

Kelompok Bersenjata di Papua

Satgas Damai Cartenz Ungkap Jaringan Peredaran Amunisi Ilegal, Diduga Terkait KKB di Jayapura

Saat ini, seluruh tersangka diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kasus tersebut.

Tayang:
Editor: Erik S
Ringkasan Berita:
  • Satgas Damai Cartenz 2026 membongkar jaringan amunisi ilegal terkait KKB di Jayapura Papua Maret 2026.
  • Empat tersangka diamankan dengan peran berbeda, mulai fasilitator hingga penyedia amunisi dalam jaringan ilegal.
  • Polisi menyita barang bukti dan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan lebih luas.

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Satgas Damai Cartenz 2026 membongkar jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga berkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Jayapura, Papua pada 25-26 Maret 2026.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria menjelaskan dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan empat tersangka berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51).

“Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” kata Andria dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Ia menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya yang juga berkaitan dengan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah Papua.

Adapun tiga tersangka yakni KO, SMM, dan AKW berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Sementara itu, tersangka HM diduga berperan sebagai penyedia atau penjual amunisi.

“Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ucapnya.

Dalam hal ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana.

Penerapan pasal tersebut menegaskan bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak yang membantu, memfasilitasi, maupun menjadi perantara dalam peredaran senjata dan amunisi ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Korban Kontak Senjata dengan KKB, Jenazah Prada Andi Diperkirakan Tiba di Pangandaran Senin Malam

Terpisah, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Papua.

“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, seluruh tersangka diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi memicu konflik dan mengancam keselamatan masyarakat sipil.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved