Jumat, 24 April 2026

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Duduk Perkara Amsal Sitepu, Terjerat Kasus Mark Up Video Profil Desa, Terancam Penjara 2 Tahun

Amsal Sitepu didakwa mark up anggaran video desa di Karo, dituntut 2 tahun penjara, dan akan divonis 1 April 2026.

|
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie

Ringkasan Berita:
  • Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumut, menjadi terdakwa kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dan akan menjalani vonis pada 1 April 2026.
  • Ia diduga mengajukan proposal ke 20 desa dengan biaya Rp30 juta per video, lebih tinggi dari perhitungan Inspektorat Rp24,1 juta, sehingga dianggap merugikan negara.
  • Jaksa menuntut hukuman penjara 2 tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp202 juta, sementara Amsal membantah korupsi dan meminta dibebaskan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut), sedang menjadi bahan perbincangan dan viral lewat media sosial.

Ia jadi terdakwa kasus dugaan mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo.

Amsal Sitepu kini sudah ditahan dan menjalani berbagai tahapan persidangan.

Ia akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 mendatang.

Bagaimana duduk perkaranya?

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV.

CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa 

Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Baca juga: Gekrafs Khawatir Kasus Amsal Sitepu di Sumut Jadi Preseden Buruk bagi Pelaku Ekraf

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000.

Perbedaan perhitungan antara Amsal Sitepu dan Inspektorat antara lain:

KASUS VIRAL VIDEOGRAFER - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut) saat menjalani sidang kasus mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo.
KASUS VIRAL VIDEOGRAFER - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut) saat menjalani sidang kasus mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo. (Istimewa/Dok. PN Medan)

PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amsal Sitepu dituntut:

  • Pidana terhadap Terdakwa Amsal Sitepu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
  • Pidana denda terhadap Terdakwa Amsal Sitepuse besar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
  • Pidana tambahan terhadap terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202161.980,00 (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.

Penjelasan Amsal Sitepu

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved