Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Usai Kasus Delpedro dkk, 3 Terdakwa Kerusuhan di Solo Juga Divonis Bebas
Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utomo dinyatakan tidak terbukti melakukan kerusuhan dalam aksi demonstrasi di Solo, Jawa Tengah
Delpedro pun berharap, hakim-hakim yang tengah menangani kasus tahanan politik seperti ini bisa menggunakan yurisprudensi yang arif dan bijaksana.
Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang berkekuatan hukum tetap, yang menjadi pedoman bagi hakim lain dalam memutus perkara serupa karena peraturan perundang-undangan tidak jelas atau belum mengaturnya.
"Kami berharap seluruh hakim yang tengah mengadili seluruh perkara tahanan politik serupa, baik di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan wilayah lainnya harap menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan majelis hakim yang demikian arif dan bijaksana," imbuh Delpedro.
Direktur Eksekutif Lokataru itu juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim, karena telah menggunakan prinsip HAM, demokrasi dan kebebasan berpendapat dalam putusannya.
Delpedro lantas memberikan apresiasinya atas keberanian, kearifan, dan kebijaksanaan majelis hakim.
"Kami ucapkan terimakasih kepada majelis hakim, yang telah menggunakan prinsip HAM, demokrasi, kebebasan berpendapat, dalam putusannya. Kami mengapresiasi keberanian, kearifan, dan kebijaksanaan majelis hakim," ungkap Delpedro.
Penulis: Andreas Chris Febrianto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Tok! 3 Terdakwa Kasus Kerusuhan Solo 29 Agustus 2025 Divonis Bebas
dan
Putusan Lengkap Kasus Kerusuhan Solo 2025: 3 Terdakwa Tak Bersalah, Hakim Minta Nama Baik Dipulihkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/VONIS-BEBAS-Tiga-terdakwa-kasus-Kerusuhan-Solo.jpg)