Bupati dan Wabup Lebak Ribut Saat Acara Halalbihalal, Ini Kata Gubernur Andra Soni
Amir Hamzah marah karena disebut mantan narapidana oleh Hasbi Jayabaya. Apa kata Gubernur Banten Andra Soni?
Ringkasan Berita:
- Hasbi Jayabaya dan Amir Hamzah bersitegang saat halalbihalal setelah pernyataan soal status mantan narapidana mencuat.
- Andra Soni mengaku telah berkomunikasi dengan keduanya untuk meredam konflik dan menjaga pemerintahan tetap kondusif.
- Hasbi kemudian menyatakan masalah selesai, sementara gubernur berharap keduanya bersinergi demi pelayanan masyarakat yang optimal.
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Bupati Lebak Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah bersitegang saat acara halalbihalal dengan di hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran 2026 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak, Banten, Senin (30/3/2026).
Amir Hamzah marah karena disebut mantan narapidana oleh Hasbi Jayabaya. Apa kata Gubernur Banten Andra Soni?
Andra mengaku telah berkomunikasi langsung dengan kedua pihak guna meredam situasi dan memastikan jalannya pemerintahan tetap kondusif.
Sebab, kata dia, sebagai kepala daerah tingkat provinsi, gubernur memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan terhadap bupati dan wakil bupati di wilayahnya.
"Gubernur kan punya tanggung jawab pembinaan (terhadap bupati/wakil bupati), tadi sudah diskusi (dengan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya), InsyaAllah ada itikad baik," ujar Andra Soni kepada awak media di pendopo Gubernur Banten, di KP3B, Kota Serang, Selasa (31/3/2026).
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi secara langsung dengan Wakil Bupati Lebak melalui sambungan telepon pada hari yang sama.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mediasi agar persoalan yang berkembang tidak berlarut-larut.
"Tadi sudah telponan (dengan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah)," lanjut Andra Soni saat ditanya perihal wacana pemanggilan Wabup Lebak.
Ia berharap perbedaan yang terjadi dapat diselesaikan secara internal dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Pada prinsipnya kita ingin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di Banten bersinergi selalu agar maksimal melayani masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa kedua pimpinan daerah di Lebak tersebut memahami pentingnya kerja sama dan akan segera menemukan titik temu.
“Saya rasa bupati (Lebak) dan Wakil Bupati (Lebak) memahami itu," pungkas Andra Soni.
Hasbi Jayabaya mengatakan persoalan hubungannya dengan Wakil Bupati Lebak Amir hamzah sudah selesai.
Keterangan tersebut disampaikan Hasbi Jayabaya usai menghadiri acara di Pendopo Gubernur di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Selasa (31/3/2026).
"Udah selesai," kata dia sambil menaiki mobil dinas.
Berdasarkan penelusuran, Amir Hamzah, tercatat sebagai mantan narapidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak kepada Akil Mochtar pada tahun 2014.
Ia divonis hukuman penjara antara 3 tahun 5 bulan hingga 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2015.
Dalam kasusnya, Amir Hamzah terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait sengketa Pilkada Lebak.
Konflik Kepala Daerah di Jember
Fenomena kepala daerah yang tidak akur juga terjadi di wilayah lainnya. Misalnya di Jember, Jawa Timur.
Wakil Bupati Jember Djoko Susanto menggugat Bupati Jember Muhammad Fawait Rp 25,5 miliar.
Salah satu alasannya, karena kerugian operasional selama Pemilihan Kepala Daerah.
Hal itu tertuang dalam gugatan rekonvensi atau gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember sebagai respons atas gugatan yang diajukan Mashudi alias Agus MM, warga Jember, pada 2025 lalu.
Djoko pun menggugat Agus MM atas kerugian yang diakibatkan atas gugatan awal itu sejumlah Rp 1,5 miliar.
Djoko Susanto mengatakan bahwa masalah ini berawal dari gugatan perdata dari Agus Mashudi alias Agus MM, yang meminta pengadilan membatalkan kesepakatan bersamanya dengan Fawait dihadapan notaris pada 21 November 2024.
Baca juga: Sosok Amir Hamzah, Wabup Lebak Murka ke Bupati Gegara Disinggung Status Mantan Narapidana
"Dalam gugatan itu, saya ditempatkan sebagai tergugat. Sementara Fawait selaku ditempatkan pada turut tergugat. Iku kan tidak lazim karena tidak mencerminkan kewenangan yang dipunyai," tanggapnya.
Sementara dalam gugatan tersebut, kata Djoko, Agus merasa rugikan akibat kebijakan yang tidak jalan karena ketidak harmonisan Bupati dan Wakil Bupati.
"Kalau kebijakan tidak jalan itu, pemilik kebijakan siapa? Kan mestinya Bupati, yan lazimnya kan Bupati. Tapi kenapa justru saya yang digugat," paparnya.
Sementara dalam gugatan seharusnya posisi gugatan antar Bupati dan Wabup Jember harus jadi satu. Namun dalam menyikapi perkara ada perlakuan berbeda.
Baca juga: Buntut Status Narapidana Disinggung, Wabup Lebak Bongkar Kelakuan Bupati: Apakah Baik Seperti Itu?
"Fawait selaku bupati disiapkan pengacara pemerintah. Sedangkan saya dibiarkan sendiri," ucap Djoko.
Sepertinya ada aroma konspirasi dalam perkara ini. Djoko menduga ada hubungan antara penggugat dengan Bupati Jember selaku turut tergugat.
"Ada dugaan antara penggugat dan turut tergugat itu ada hubungan konspirasi untuk memojokkan saya ," imbuhnya.
Oleh karena itu, Djoko melakukan gugatan balik terhadap penggugat dan turut tergugat. Hal itu semata-mata untuk mempertahankan hak dan pembelaan.
"Lewat mekanisme inilah nantinya kebenaran menemukan jalannya, kira-kira seperti itu," tambahnya.
Namun, gugatan Agus Mashudi alias Agus MM akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.
Penulis: Ahmad Haris
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Konflik Bupati dan Wabup Lebak Memanas, Gubernur Andra Soni Turun Tangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.