Pengamat Nilai Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK, Dorong Diskursus Publik Berbasis Data
Amir Hamzah menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ringkasan Berita:
- Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai tidak melanggar putusan MK, karena berfungsi sebagai regulasi teknis internal Polri yang tetap berada dalam koridor hukum.
- Pengamat menilai polemik Perpol lebih bernuansa politis, dan mengingatkan agar publik membaca putusan MK secara utuh dan kontekstual, bukan parsial.
- Polri menegaskan penugasan anggota ke kementerian/lembaga telah sesuai UU.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, tuduhan-tuduhan soal adanya perlawanan terhadap konstitusi lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.
Menurutnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK tersebut, kata Amir, harus dibaca secara kontekstual dan sistematis, bukan dipotong secara parsial.
"Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara," tuturnya dalam keterangan Senin (15/12/2025).
Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional.
Amir menekankan dalam sistem presidensial, Kapolri tidak berada di luar kendali Presiden.
"Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden," kata Amir.
Dia meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.
Ia menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya retak hubungan antara Presiden dan Kapolri.
Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata.
Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances.
"Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-putusan-MK-Mahkamah-Konstitusi-uji-materi-UU-Polri-aktif-Polri-pada-jabatan-sipil.jpg)