Senin, 20 April 2026

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

131 Hari Merindu, Videografer Amsal Sitepu Pulang dengan Air Mata

Videografer Amsal Sitepu bebas setelah 131 hari ditahan, pulang dengan air mata dan pelukan istri.

Penulis: Abdul Qodir
TribunMedan.com/Ist
VONIS BEBAS - Terdakwa Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, berkaca-kaca saat memeluk istrinya, Lovia Sianipar, usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/3/2026). Amsal Sitepu divonis bebas atas kasus korupsi pembuatan website dan video profil desa Kabupaten Karo disambut haru keluarga. 

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegasnya.

Amsal menambahkan, dirinya hanya seorang pekerja seni tanpa niat memperkaya diri.

“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif

Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” ujarnya.

Momen Haru di Ruang Sidang

Usai vonis bebas, Amsal berjalan ke arah meja jaksa, mengatupkan tangan, lalu membungkuk.

Ia kemudian berbalik ke arah keluarga dan pendukungnya. 

Tangisnya pecah, ia duduk di lantai, tak kuasa menahan haru. Istrinya, Lovia Sianipar, langsung memeluk erat suaminya.

“Aku punya satu, yaitu Tuhan. Yang kupakai itu cuma kekuatan doa. Gak ada yang lain,” kata Lovia dengan mata berbinar.

Amsal mengaku hal pertama yang ingin dilakukan adalah menikmati masakan istrinya.

“Sepulang dari sini saya akan berkumpul dengan keluarga dulu, karena 131 hari saya betul-betul merindukan suasana rumah, kehangatan di rumah. Menikmati masakan istri saya. Itu yang akan saya lakukan pertama kali,” ungkapnya.

Sorotan Politik dan Kejaksaan

Kasus ini mendapat perhatian luas. Komisi III DPR RI menilai audit Inspektorat tidak transparan dan mendesak agar keadilan substantif ditegakkan.

Anggota DPR Hinca Panjaitan bahkan meminta Jaksa Agung mencopot Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Reinhard Harve, yang diperiksa Kejati Sumut terkait dugaan pembungkaman terhadap Amsal.

 
Vonis bebas ini menjadi preseden penting bagi pekerja kreatif agar tidak dikriminalisasi dalam proyek desa. Bagi Amsal, kebebasan ini adalah pulang ke rumah, pelukan istri, dan secangkir kopi hangat yang menandai akhir dari penantian panjang penuh air mata.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved