Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
131 Hari Merindu, Videografer Amsal Sitepu Pulang dengan Air Mata
Videografer Amsal Sitepu bebas setelah 131 hari ditahan, pulang dengan air mata dan pelukan istri.
Hal ini diperkuat oleh keterangan para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi.
Selain itu, hakim mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo.
Menurut majelis, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum dalam kontrak kerja sama.
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022.
Nilai proyek dipatok Rp30 juta per video, sementara auditor Inspektorat menilai seharusnya Rp24,1 juta.
Selisih ini dijadikan dasar dugaan kerugian negara Rp202 juta.
Amsal, sebagai direktur CV Promiseland, didakwa melakukan mark-up atau penggelembungan harga -up.
Kasus ini viral karena Amsal dikenal sebagai videografer kreatif, bukan pejabat desa.
Komisi III DPR RI bahkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan menyerahkan amicus curiae, menyoroti audit yang menilai unsur kreativitas bernilai nol rupiah.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona sebelumnya menuntut Amsal dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp202.161.980 subsider 1 tahun penjara bila tidak terpenuhi.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Wira.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga menyoroti ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan RAB, termasuk durasi pengerjaan yang tidak sesuai rencana.
Pembelaan Amsal
Dalam pledoi, Amsal menegaskan pekerjaan videografi melibatkan ide, konsep, editing, dan dubbing yang tidak bisa dinilai nol.
Ia juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan terdakwa, sementara kepala desa sebagai pemegang anggaran hanya berstatus saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Amsal-Sitepu-berkaca-kaca-saat-memeluk-istrinya-Lovia-Sianipar-usai-divonis-bebas.jpg)